MenPAN juga meminta agar instansi tidak mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
BACA JUGA: Perhatian! Menpan RB Sampaikan Kabar Baik ini, Terkait Honorer
Berdasarkan UU ASN 2023, instansi akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.jika melanggar peraturan tersebut.
Pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. (*)











