Nasional

MenPAN RB Tegaskan Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Dana untuk Honorer

×

MenPAN RB Tegaskan Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Dana untuk Honorer

Sebarkan artikel ini
Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB

MenPAN juga meminta agar instansi tidak mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Perhatian! Menpan RB Sampaikan Kabar Baik ini, Terkait Honorer

Berdasarkan UU ASN 2023, instansi akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.jika melanggar peraturan tersebut.

Pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. (*)