MenPAN juga meminta agar instansi tidak mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.
BACA JUGA: Perhatian! Menpan RB Sampaikan Kabar Baik ini, Terkait Honorer
Berdasarkan UU ASN 2023, instansi akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.jika melanggar peraturan tersebut.
Pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. (*)