Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Meresahkan, Pencuri Buah Sawit di Selagai Lingga Diringkus Polisi

×

Meresahkan, Pencuri Buah Sawit di Selagai Lingga Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi dari Polres Lampung Tengah meringkus komplotan pencuri buah sawit di wilayah Selagai Lingga. Pencurian tersebut sempat dipergoki pemilik perkebunan tersebut hingga nyaris terjadi kekisruhan.

Diketahui kasus pencurian itu sempat memanas lantaran para korban yang memergoki para pelaku saat sedang beraksi di area perkebunan sawit milik korban Didiek.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sempat terjadi keributan, namun para pelaku berhasil melarikan diri, massa yang mengenali sosok pencuri membakar dua unit kendaraan roda dua milik para pelaku yang di tinggal di perkebunan sawit.

Kasa Reskrim Lampteng AKP Edi Qorinas, Kasat Intel Iptu Sukoco, dan Kasat Sabhara AKP Joni Maputra serta Kapolsek Selagai Lingga Iptu Akmaludin bersama jajaran mendatangi tempat kejadian perkara.

BACA JUGA :  Astaga.. Anak SMP di Sekampung Udik Digilir di Kebun Sawit

Diinformasikan, aksi pencurian buag sawit terjadi sejak Mei sampai Desember 2021 para korban yang akan memetik hasil perkebunannya selalu dihalang-halangi oleh para pelaku.

“Terkait kasus ini, Sat Reskrim sudah melakukan penyelidikan dari beberapa bulan sebelumnya, namun selalu kekurangan saksi dan minimnya alat bukti sehingga kami kesulitan untuk menjerat pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Minggu, 26 Desember 2021 mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya.

Selanjutnya, jajaran anggota kepolisian langsung bergerak, berbekal barang bukti dua unit sepeda motor yang dibakar, serta buah sawit yang berhasil dicuri, polisi menagkap dua terduga pelaku tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing, yakni Novi (33) warga Kecamatan Selagai Lingga dan Sailani (39) warga Kecamatan Pubia.

BACA JUGA :  7 Warga Anak Tuha Sudah Dipulangkan, Satu Tetap Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjutan

“Dua orang pelaku sudah kami tangkap di rumahnya masing-masing, yakni Novi dan Sailani. Untuk korban pencurian atas nama Didiek yang tinggal di Kota Bandar Lampung,” terang Kasat.

Korban Pencurian merupakan warga Raja Basa Raya Kota Bandar Lampung dalam hal kurang Pantauan dengan luasnya kebun sawit kurang lebih 60 Ha.

”Saya hendak memanen namun dihadang oleh Para Pelaku “ujarDidiek yang pemilik perkebunan sawit mengaku belum pernah memetik hasil.

“Saya belum pernah memanen buah sawit, sudah keduluan pelaku, dan saat saya mau memetik buah sawit tapi malah di hadang oleh para pelaku,” kata Didiek.

Atas perbuatannya dua pelaku Novi bersama Sailani dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)