TANGGAMUS – Persoalan penahanan ijazah alumni oleh pihak SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal diketahui semua pihak sudah buka suara terkait persoalan tersebut.
Bahkan Wakil Ketua DPRD Tanggamus Kurnain sebelumnya telah meminta segera memberi ijazah alumni yang ditahan oleh SMK tersebut, tapi tidak diindahkan oleh pihak sekolah. Ia pun berjanji saat itu akan membawa persoalan penahanan ijazah hingga ke Provinsi melalui Fraksi Nasdem.
Tidak hanya itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Tanggamus, Jamnur Hardy pun telah berjanji melalui pesan kepada Wawai News, untuk memberikan ijazah dalam waktu tiga hari sejak pesan dikirim. Bahkan ia meyakinkan dengan bahasa manisnya untuk meminta langsung kepada Kepsek SMK Negeri 1 Kotaagung Barat. Tapi janji hanya tinggal janji hingga sekarang realisasinya nol.
Sampai sekarang orang tua siswa belum ada kejelasan terkait harapannya untuk mendapatkan ijazah anaknya.
Hal tersebut membuat orang tua siswa alumni SMK Negeri 1 Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus akan membuat surat aduan ke posko pengaduan Ombudsman RI perwakilan Lampung atau DPRD Provinsi Lampung sesuai arahan dan informasi yang beredar.
Salah satu orang tua siswa, Alimuddin menyampaikan bahwa belum ada tanda-tanda akan di berikan nya ijazah anaknya dari pihak SMK Negeri 1 Kotaagung Barat, padahal informasi tersebut telah sampai ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Hingga hari ini belum ada tanda-tanda akan diberikannya ijazah anak kami dari pihak sekolah, padahal informasi dari wali murid yang lain, ijazah akan dibagikan, menurut info dari Ketua MKKS SMK nya, tapi nyatanya tidak, mungkin saya akan mengadukan persoalan ini ke posko pengaduan Ombudsman atau melalui DPRD Provinsi Lampung sesuai informasi yang beredar” ucapnya. Jum’at (12/3/21).
Hal yang sama disampaikan wali murid yang lain, Sahdianto mengatakan pada hari Senin lalu mendapatkan informasi bahwa ijazah siswa yang tertahan di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat akan diberikan ke wali murid, tapi hal itu hanya isu.
“Saya tau hari Senin lalu bahwa ada informasi dari Jamnur selaku Ketua MKKS SMK Tanggamus siap memberikan ijazah siswa yang di tahan, tapi nyatanya sampai hari ini gak juga, mungkin akan saya adukan melalui posko pengaduan Ombudsman aja ini” tandasnya.
Padahal sebelumnya Jamnur meminta agar pemberitaan dihentikan terkait penahanan ijazah siswa. Mirisnya, hingga saat ini belum ada tanda – tanda dari pihak SMK Negeri 1 Kotaagung Barat akan membagikan ijazah tersebut.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jamnur Hardy berjanji akan memberikan ijazah siswa yang tertahan di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikannya saat menghubungi Wawai News pada Senin 8 Maret 2021 lalu bahwa dirinya sudah di perintahkan oleh atasannya agar ijazah siswa segera dibagikan.
“Ya Bang, keputusannya Ijazah yang tertahan akan siap di bagikan langsung oleh kepala sekolah SMK Negeri 1 Kotaagung Barat dalam waktu dua/tiga hari ini” jelas Jamnur saat menghubungi Wawai News. Senin (8/3/21).
Jamnur menjelaskan bahwa semua persoalan tersebut akan diserahkan kepada Kepala SMK Negeri 1 Kotaagung Barat, Sri Purwati Ningsih dan ia telah meminta agar segera membagikan ijazah siswa yang tertahan.
“Teknisnya diserahkan ke kepala sekokah SMK Negeri 1 Kotaagung Barat, tinggal menunggu dalam waktu beberapa hari ini, tinggal tunggu aja, karena sudah di musyawarahkan” tandasnya.