Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Miliki Sabu, Warga Ketapang Ditangkap di Pasirsakti Lamtim

×

Miliki Sabu, Warga Ketapang Ditangkap di Pasirsakti Lamtim

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – MH (25) Warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan itu diringkus petugas di suatu tempat di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti. Ia diringkus Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Resolres Lampung Timur, Jumat, 24 Juli 2020 sekitar pukul 22.30.

Kasat Res Narkoba AKP Denis Arya Putra memdampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, Sabtu, 25 Juli 2020 menjelaskan, MH diringkus petugas bermula diterimanya sejumlah Informasi dari masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Informasi itu menyebutkan masyarakat akhir akhir ini curiga dengan tindak tanduk tersangka yang kerap keluar masuk daerah mereka.

Berbekal informasi tersebut kata AKP Denis, pihaknya kemudian melakikan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus MH pada Jumat, 24 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 Wib.

BACA JUGA :  Kades di Lampung Timur Diduga Gelapkan Uang Desa di Meja Judi

MH diringkus petugas saat sedang berada di suatu tempat di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti.

Saat meringkus tersangka petugas juga dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras sabu sabu dengan berat bruto 1.24 Gram, satu buah pipa kaca/pirex, satu unit sepeda motor jenis Honda Scopy warna merah, dua buah HP, satu) buah dompet dan satu buah jam tangan.

Setelah diringkus tambah AKP Denis, malam itu juga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lamtim.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Denis.(*)