Scroll untuk baca artikel
Lampung

Minat Warga Tanggamus Ikut Program PTSL Rendah, BPN: Padahal Biaya Sertifikat Gratis

×

Minat Warga Tanggamus Ikut Program PTSL Rendah, BPN: Padahal Biaya Sertifikat Gratis

Sebarkan artikel ini
Deden Sudrajat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus, ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 22 November 2023
Deden Sudrajat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus

WAWAINEWS.ID – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus Deden Sudrajat mengungkapkan, animo masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih rendah.

Padahal, bagi masyarakat yang membuat sertifikat melalui program PTSL, pembiayaannya gratis dalam pembuatan sertifikat di BPN. Tapi jelasnya, untuk biaya pemberkasan seperti pengukuran, materai dan patok di setiap pekon tidak ditanggung BPN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Belum semua masyarakat memahami arti penting dari sertifikat hak atas tanah sehingga dalam program PTSL, kita masih temukan beberapa kendala dan hambatan terkait dengan animo masyarakat,” ujar Deden saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA :  Pemkab Tanggamus Terima 2000 Alat Rapid Tes Antigen dari BNPB

BACA JUGA : Warga yang Dirugikan Dalam Program PTSL di Desa Randusari Diminta Melapor ke Polisi

Deden menduga, rendahnya animo masyarakat mengikuti program PTSL pada setiap Pekon di Tanggamus, karena pembiayaan yang dibebankan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) terlalu tinggi.

Menurutnya, misalkan biaya yang dibebankan kepada masyarakat melalui Pokmas yang membantu BPN mekanismenya mengacu pada Surat Keputusan (SK) 3 Menteri yakni tidak lebih dari Rp150 ribu per bidangnya.

BACA JUGA : Kades Lambangsari Bekasi, Jadi Tersangka Dugaan Pungli PTSL

“Berbagai cara telah dilakukan melalui kepala pekon dan masyarakat Kabupaten Tanggamus silahkan berduyun-duyun untuk mensertifikatkan tanahnya ke BPN melalui program PTSL. Kami tidak dapat berjalan sendiri. Kolaborasi, kerja sama, dan bantuan dari para pemangku kepentingan juga masyarakat tentunya akan menyukseskan program baik ini,”imbau Deden.

BACA JUGA :  Pelaku Pembacokan Sekretaris Dinas Koperindag Tanggamus Masih Dalam Buruan Polisi

Lebih lanjut dikatakan Deden Sudrajat bahwa program PTSL akan berakhir sampai tahun 2025 mendatang.

Untuk itu BPN Kabupaten Tanggamus mengajak agar masyarakat segera melakukan pembuatan sertifikat tanahnya melalui program PTSL.

BACA JUGA : Pungli untuk PTSL Terjadi di Kampung Putra Lempuyang Lampung Tengah

“Jadi saya sampaikan serta mengajak masyarakat dan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus silahkan berduyun-duyun untuk mensertifikatkan tanahnya ke BPN melalui program PTSL”kata Deden