“Kemudian dari faktor ekonomi adalah tata kelola perusahaan masih rendah dan masih banyak persoalan. Tata kelola perusahaan tersebut juga menyangkut soal kesejahteraan wartawan nya yang dianggap masih rendah,” sambungnya.
Survei yang dilakukan oleh Dewan Pers adalah melakukan survei yang diambil secara kuisioner, kemudian dilakukan focus group discusion (FGD) secara mendalam.
BACA JUGA: Dianggap Kekang Kebebasan Pers, Kepsek SMAN 1 Bekasi Diprotes
“Kalau dari aspek hukum memang penegakan etika pers masih rendah juga. Kemudian mekanisme pemulihan rendah. Artinya di Lampung masih dibutuhkan perhatian,” paparnya.
Lanjutnya, masih ada persoalan terkait perlindungan terhadap wartawan dalam melakukan kerjanya. Serta masih ada tindakan diluar hukum walaupun wartawan melaksanakan tugas nya berdasarkan UU Pers.
BACA JUGA: Kebebasan atau Kemerdekaan Pers
Lebih lanjut, Dewan Pers telah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh para jurnalis. “Apabila ada pelanggaran kode etik, ada pengaduan produk pers yang sudah dimuat maka kepolisian berkoordinasi dengan dewan pers dalam menyelesaikan kasus pers,” pungkasnya. (*)