WAWAINEWS.ID – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Wartawan, Kepala Pekon Way Nipah Apriyal ‘miwang lunik‘ meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus untuk memutus seringan-ringannya.
Apriyal sambil terbata-bata menahan tangis pada saat pembacaan pleidoi tersebut Kakon arogan itu mengakui dirinya adalah tokoh masyarakat sebagai alasan agar hakim memutus ringan hukuman terhadapnya.
Hal lain, terdakwa penganiyaan terhadap Wartawan di seputaran Pematang Sawa itu, mengakui dirinya sebagai tulang punggung keluarga memiliki tanggungan 3 orang anak.
BACA JUGA : Dua Kubu Nyaris Benturan Usai Sidang Tuntutan JPU Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan Wartawan Wawai News Sumantri oleh Kepala Pekon Way Nipah Aprial kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa digelar Kamis 16 November 2023..
Sidang pembacaan pledoi oleh terdakwa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Nugraha Medica Prakasa sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnomo.
BACA JUGA : Pelaku Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU
Dalam pembacaan pledoinya, Aprial menyampaikan permohonan kepada Hakim agar diputuskan seringan-ringanya dengan alasan dirinya sebagai tokoh masyarakat. Pembacaan pledoi itu terlihat Apriyal menahan tangis berharap hakim memutus hukuman ringan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus Andi Purnomo menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya.
BACA JUGA : Tak Terima Ibunya Diberitakan, Wartawan di Lampung Tengah Dipiting Oknum Brimob?
Setelah itu persidangan ditutup oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dan akan kembali digelar pada Selasa 21 November 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Terlihat rombongan Kepala dan Aparat pekon yang hadir lebih sedikit dari sebelumnya, sementara para LSM, Ormas dan Wartawan yang tergabung mengatasnamakan Solidaeitas Pers Tanggamus masih tetap setia mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah.
Untuk diketahui Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri dituntut hanya 4 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu 15 November 2023.