Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan

×

Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan

Sebarkan artikel ini
Zudarwansyah Caleg Dapil II dari Partai Grindra (kaos hijau) dan Kakon Way Nipah Aprial (kemeja cream) saat di ruang sidang PN Kotaagung, Senin 13 November 2023 - foto dok
Zudarwansyah Caleg Dapil II dari Partai Grindra (kaos hijau) dan Kakon Way Nipah Aprial (kemeja cream) saat di ruang sidang PN Kotaagung, Senin 13 November 2023 - foto dok

BACA JUGA : Kubu Wartawan Kecewa Atas Tuntutan JPU: Dianggap Tak Cerminkan Rasa Keadilan

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga selesai sekitar 14.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terpantau ruang pengadilan dipenuhi sejumlah kepala pekon, aparat pekon, ormas, LSM dan wartawan untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.

BACA JUGA :  Prilaku Bar-bar Kakon Way Nipah di Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Dalam persidangan itu, JPU membacakan pokok-pokok perkara yang kemudian dilanjut dengan pembacaan tuntutan berdasarkan bukti-bukti sehingga terdakwa dikenakan pasal 335 dengan tuntutan 4 bulan penjara.

BACA JUGA : Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Tanggamus Bermasalah, Inspektorat: Untuk Proses Hukum Itu Kewenangan APH

Setelah JPU membacakan tuntutan kemudian majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Aprial agar menggunakan hak nya untuk menyampaikan pembelaan atau tangkisan atas tuntutan JPU. Sehingga Aprial akan memberikan pembelaannya secara tertulis besok Rabu 16 November 2023.***

BACA JUGA :  Bertambah 29 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus, Terdapat Lima Anak Terpapar