BACA JUGA : Kubu Wartawan Kecewa Atas Tuntutan JPU: Dianggap Tak Cerminkan Rasa Keadilan
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga selesai sekitar 14.30 WIB.
Terpantau ruang pengadilan dipenuhi sejumlah kepala pekon, aparat pekon, ormas, LSM dan wartawan untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam persidangan itu, JPU membacakan pokok-pokok perkara yang kemudian dilanjut dengan pembacaan tuntutan berdasarkan bukti-bukti sehingga terdakwa dikenakan pasal 335 dengan tuntutan 4 bulan penjara.
BACA JUGA : Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Tanggamus Bermasalah, Inspektorat: Untuk Proses Hukum Itu Kewenangan APH
Setelah JPU membacakan tuntutan kemudian majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Aprial agar menggunakan hak nya untuk menyampaikan pembelaan atau tangkisan atas tuntutan JPU. Sehingga Aprial akan memberikan pembelaannya secara tertulis besok Rabu 16 November 2023.***













