“Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak faham dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka.
BACA JUGA: Gegara Hal Ini, Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandung
“Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan 6 botol minyak serta 3 keris kecil ditahan di Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
BACA JUGA: Bejat, Seorang Pria di Tanggamus Tega Setubuhi Anak Tiri
Sementara itu, dalam keterangannya PJ mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban.
“Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban,” kata PJ sambil terisak.
BACA JUGA: Kiamat Sudah Dekat, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Kandung Selama Tiga Tahun
Namun demikian, dengan penuh penyesalan ia meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.
“Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” tutupnya sebelum dijebloskan penjara. (*)