PRINGSEWU – Modus gadai mobil, ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH (47) asal Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung tipu warga Tanggamus di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kekinian wanita residivis kasus pemalsuan dokumen tersebut diringkus polisi jajaran Polres Pringsewu di sebuah rumah kos daerah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Selasa 17 September 2024 malam.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, tersangka HH ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga asal Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24).
Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB di halaman Indomart Pekon Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Modusnya, pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakan harga Rp35 juta dan pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.
Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban, namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.
Dalam kesempatan ini, lanjut Kasat, pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian. Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dibuhungi pelaku sudah tidak merespon.
“Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan dalam keterangan resminya pada Rabu (18/9/2024) siang.
Diungkapkan Iptu Irfan, dalam pemeriksaan polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan sudah menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
Pengakuan pelaku, jelas Kasat, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Atas perbuatanya tersebut, ucap Kasat, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda telah dibawa ke mapolres pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (*)