Scroll untuk baca artikel
Opini

Motif Perang dalam Islam

×

Motif Perang dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 27/01/2026

WAWAINEWS.ID – Perang dalam Islam sering dibicarakan secara emosional. Baik oleh pengkritik maupun pembelanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di satu sisi, Islam dituduh sebagai agama ekspansi bersenjata. Pada sisi lain, sejarah peperangan penguasa Muslim kerap dibela. Seolah seluruhnya bersumber dari ajaran agama.

Kedua pendekatan ini bermasalah. Gagal membedakan Islam normatif—sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits—, dengan praktik politik negara-negara Muslim dalam sejarah. Untuk memahami motif perang dalam Islam secara jujur, pembedaan ini tidak bisa ditawar.

Secara statistik, Al-Qur’an bukan kitab perang. Dari sekitar 6.236 ayat, ayat-ayat yang berbicara langsung tentang perang berjumlah kurang dari satu persen. Bahkan kata qitāl (pertempuran fisik) muncul sekitar 70-an kali. Hampir selalu dalam konteks respons terhadap agresi, pelanggaran perjanjian, atau penindasan.

Sebaliknya, kata-kata yang berkaitan dengan dakwah, seruan, nasihat, dan penyampaian risalah muncul ratusan kali. Data ini penting karena menunjukkan orientasi dasar Islam: persuasi moral dan edukasi, bukan kekerasan.

Izin perang pertama dalam Al-Qur’an (QS. Al-Hajj 22:39) secara eksplisit menyebut sebabnya: karena kaum Muslim “telah dizalimi”. Ayat ini turun setelah lebih dari satu dekade umat Islam mengalami penyiksaan, boikot ekonomi, pengusiran, dan perampasan harta di Mekah.

Selama periode itu, tidak ada perlawanan bersenjata yang diizinkan. Ini menunjukkan perang bukan instrumen dakwah awal. Melainkan opsi terakhir ketika kekerasan terhadap komunitas sudah tidak dapat dihindari. Prinsip dipertegas QS. Al-Baqarah 2:190 yang membatasi perang hanya terhadap pihak yang memerangi terlebih dahulu. Sekaligus melarang tindakan melampaui batas.

BACA JUGA :  Peta Konflik Idiologi Global

Larangan pemaksaan agama memperkuat batas teologis tersebut. QS. Al-Baqarah 2:256 menyatakan secara kategoris tidak ada paksaan dalam agama. Ayat ini bukan ayat Makkiyah yang diturunkan dalam kondisi ummat Islam lemah. Tetapi ayat Madaniyah. Turun ketika umat Islam sudah memiliki kekuatan politik.

Secara teologis, ini menutup pintu legitimasi perang demi konversi (perpindahan keyakinan agama). Hadits-hadits Nabi pun konsisten dengan prinsip ini. Dalam berbagai riwayat sahih, Nabi melarang pembunuhan non-kombatan—perempuan, anak-anak, orang tua, dan pemuka agama—.

Nabi mengecam keras pula perlakuan zalim terhadap non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam. Jika tujuan perang adalah penyebaran iman, pembatasan semacam ini menjadi tidak masuk akal.

Praktik Nabi Muhammad Saw., mencerminkan prinsip normatif tersebut. Sepanjang hidupnya, tercatat sekitar 27 ekspedisi militer (ghazwah) yang beliau pimpin langsung dan sekitar 38 ekspedisi yang dipimpin sahabat. Namun, hanya sebagian kecil yang berujung pada pertempuran terbuka.

Mayoritas berfungsi sebagai manuver defensif, pengamanan wilayah, atau respons terhadap ancaman. Tidak satu pun dari perang tersebut bertujuan memaksa penduduk wilayah yang ditaklukkan memeluk Islam.

Fakta komunitas Yahudi dan Kristen tetap hidup berdampingan di Madinah dan wilayah sekitarnya. Menjadi bukti empiris perang Nabi bukan alat islamisasi paksa.

BACA JUGA :  Merdeka dari Apa?

Perubahan signifikan terjadi setelah wafatnya Nabi. Ketika Islam bertransformasi menjadi negara dan kemudian imperium. Pada masa Khulafaur Rasyidin, khususnya dalam penaklukan wilayah Persia dan Bizantium, motif perang menjadi lebih kompleks.

Secara historis, kedua imperium ini memang memiliki tradisi negara-agama yang represif terhadap kelompok minoritas. Bizantium, menindas sekte-sekte Kristen non-ortodoks. Persia Sassanid menekan komunitas agama di luar Zoroastrianisme resmi. Secara struktural, Islam sebagai agama baru hampir pasti akan mengalami represi jika berkembang di wilayah mereka.

Namun, dari sudut pandang data sejarah, tidak ditemukan bukti Persia atau Bizantium sedang melakukan kebijakan sistematis menihilisasi komunitas Muslim. Juga tidak ada bukti merencanakan invasi ke Madinah.

Satu-satunya insiden serius sebelum penaklukan, adalah kasus pembunuhan utusan Muslim di wilayah kekuasaan Bizantium. Sebuah pelanggaran diplomatik berat.

Akan tetapi, skala dan pola penaklukan—dalam waktu kurang tiga dekade mencakup Syam, Mesir, Persia, dan Irak—melampaui kebutuhan tindakan preventif terbatas. Administrasi pajak, pengelolaan tanah, dan integrasi ekonomi wilayah taklukan menunjukkan logika imperium yang matang. Ini menandakan pergeseran dari etika perang kenabian menuju realisme geopolitik negara.

Pergeseran ini semakin jelas pada era Umayyah dan Abbasiyah. Secara statistik, sebagian besar konflik bersenjata dalam sejarah Islam klasik justru terjadi antar sesama Muslim. Baik dalam bentuk perang saudara, pemberontakan daerah, maupun konflik dinasti.

Ekspansi wilayah terus berlangsung. Bahkan ketika tidak ada ancaman eksistensial terhadap umat Islam. Islam tetap hadir sebagai narasi legitimasi. Tetapi motif dominannya adalah kekuasaan, stabilitas politik, dan ekonomi.

BACA JUGA :  Dharma dan Karma Prabowo

Fakta ini penting. Menunjukkan bahwa perang-perang tersebut tidak dapat disandarkan begitu saja pada ajaran Islam normatif.

Dari keseluruhan data teks dan sejarah ini, satu kesimpulan teologis menjadi sulit dibantah: Islam tidak menyediakan justifikasi perang untuk tujuan dakwah atau penyebaran agama. Dakwah diperintahkan melalui hikmah, dialog, dan pendidikan. Bukan melalui pedang.

Perang dibolehkan secara sangat terbatas—untuk mempertahankan diri, menghentikan penindasan nyata, dan menjaga keamanan komunitas. Ketika perang dilakukan untuk ekspansi wilayah atau kepentingan politik, lalu dibingkai sebagai jihad dakwah, itu mencerminkan kepentingan penguasa. Bukan perintah agama.

Memahami perbedaan ini bukan sekadar “latihan akademis” (kegiatan berpikir yang bersifat teoritis). Ia menentukan apakah Islam dipahami sebagai ajaran etis dengan batasan moral ketat. Atau sebagai ideologi kekuasaan yang dibaca secara retrospektif dari sejarah imperium. Ialah pembacaan dari praktik sejarah kekuasaan masa lalu, kemudian diproyeksikan seolah-olah itu adalah ajaran asli Islam.

Data Al-Qur’an, Hadits, dan praktik Nabi menunjukkan yang pertama. Sejarah politik Muslim, dengan segala kompleksitas dan penyimpangannya, menunjukkan yang kedua. Menyatukan keduanya tanpa pembedaan hanya akan melahirkan kesalahpahaman. Baik berupa Islamofobia maupun pembenaran kekerasan atas nama agama.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.