Lampung

MoU dengan Pemdes, Kajari Tanggamus Minta Kakon Tak Salah Mengartikan

×

MoU dengan Pemdes, Kajari Tanggamus Minta Kakon Tak Salah Mengartikan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), saling menandatangani nota kesepakatan bersama, Rabu (26/1/2022).

Kerjasama itu digelar di aula kantor Kejari. Kerjasama itu sendiri dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kajari Tanggamus, Yunardi dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan Dinas PMD serta seluruh pekon ini, adalah kesepakatan bersama di bidang datun. Bukan bantuan hukum bidang pidana.

“Saya tegaskan, jangan dipelesetkan ya, bahwa Kejari Tanggamus MoU di semua bidang. Kami membatasi pendampingan hanya pada keperdataan dan tata usaha negara,”tegasnya dalam sambutan.

BACA JUGA :  BPS Lampung Didukung Tetap Istiqomah Sajikan Data Riil

Dikatakan bahwa MoU tersebut juga untuk merespon aspirasi masyarakat dalam melakukan pengawalan proses realisasi pembangunan di tingkat pekon yang dibiayai Dana Desa.

Dalam kesempatan itu ia juga meminta agar semua pihak terutama kepala pekon di Tanggamus, tidak salah mengartikan MoU.

Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang.

“Tujuan MoU ini, jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah,”paparnya.

Selanjutnya bahwa Kejari Tanggamus ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang- undang khususnya di bidang Datun.

“Jangan sampai di kemudian hari soal sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Pastinya Kejari Tanggamus ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang- undang. Khususnya di bidang Datun.

BACA JUGA :  Marah Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Pesawaran Tega Tujah Isteri dengan Senjata Tajam

Menurut Yunardi, MoU digelar sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakkan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang Datun. (*)