Nasional

Mudik Lebaran, Menhub Kaji Pembedaan Tarif Penyebrangan Merak-Bakauheni

×

Mudik Lebaran, Menhub Kaji Pembedaan Tarif Penyebrangan Merak-Bakauheni

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi segera melakukan finalisasi kebijakan pembedaan tarif penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni pada masa mudik Lebaran 2019.

“Karena saya pikir pembedaan harga malam lebih mahal, bisa membuat orang memilih,” ujar dia, Selasa (21/5/2019) kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA Juga: Mudik, Menhub Berlakukan Ganjil Genap di Pelabuhan Penyebrangan Merak-Bakauheni

Budi mengatakan, masih mengkaji perbedaan tarif itu agar tidak melanggar peraturan yang ada. Salah satunya mempelajari regulasi mengenai boleh tidaknya memasang tarif lebih tinggi pada waktu tertentu.

“Nanti perbedaan tarifnya bisa 20-30 persen,” tukasnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi, Resmi Cabut Aturan Investasi Miras

Sebelumnya, Budi mengungkapkan, langkah pembedaan tarif itu dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan di jalur arah Merak selama masa pulang kampung.

“Mungkin dalam beberapa hari ini akan kita tetapkan ada disparitas harga, malam dan siang. Karena pemudik itu lebih senang jalan malam agar siang di Sumatera,” ungkap Budi.

Jalur arah Pelabuhan Merak adalah salah satu tumpuan untuk mudik ke arah barat. Pada masa pulang kampung, Budi mengatakan, jalur tersebut diproyeksikan ada penumpukan dalam jumlah besar pada hari tertentu. Selain soal tarif penyeberangan, Budi berujar pemerintah juga telah menerapkan sistem ganjil-genap di moda penyeberangan itu.

Berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AP. 201/1/3/DRJD/2019 tanggal 9 Mei 2019 bahwa sistem ganjil genap ini diberlakukan di jalur Pelabuhan Merak mulai 30 Mei nanti hingga 2 Juni 2019 sejak pukul 20.00-08.00 WIB.

BACA JUGA :  Menhub Akui Aturan Larangan Mudik di RI Bikin Bingung

Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB.

Ihwal disparitas tarif penyeberangan malam dan siang itu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan menyerahkan besarannya kepada Menteri Perhubungan selaku regulator. Dia siap menerapkan tarif anyar tersebut pada masa puncak mudik. “Itu ditetapkan regulator,” terang dia. (Red)