BEKASI — Mutasi jabatan strategis di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menuai sorotan publik.
Sejumlah pihak, termasuk kalangan aktivis mahasiswa, mempertanyakan proses pengangkatan dua pejabat baru yang dinilai tidak sesuai aturan serta disinyalir sarat kepentingan.
Dugaan ini muncul setelah Popit, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), diangkat menjadi Kepala Bagian Umum, dan Yadi, dari Kepala Cabang Pembantu, diangkat menjadi Kepala Cabang.
Aktivis mahasiswa Bekasi, Ali Akbar, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025), menyebut bahwa pengangkatan tersebut diduga menabrak regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.
“Kalau mengacu pada Permendagri 23/2024, pengangkatan pejabat struktural di BUMD harus memenuhi syarat golongan dan kualifikasi tertentu. Tapi dalam kasus ini, keduanya diduga belum memenuhi ketentuan itu,” ujar Ali, yang akrab disapa Encang Alli.
Lebih jauh, ia menilai ada indikasi kuat bahwa proses mutasi ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga terkesan dipaksakan dan berbau praktik tak sehat.
“Kesan yang muncul di lapangan, pengangkatan ini dipaksakan oleh pucuk pimpinan. Bahkan ada isu yang berkembang bahwa ada ‘brongkosan under table’ alias dugaan praktik transaksional di balik proses ini,” ungkap Ncang Ali.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Tirta Bhagasasi, Gimo, mengaku belum mengetahui secara detail mekanisme pengangkatan tersebut.
Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan hak prerogatif pimpinan, dan ia sendiri juga baru saja dilantik bersamaan.
“Soal detail mekanismenya saya belum tahu pasti, karena saya juga baru dilantik sebagai Kabag SDM. Tapi setahu saya, itu merupakan kewenangan pimpinan. Kalau soal dugaan lain-lain, saya tidak bisa banyak komentar,” kata Gimo saat diwawancara.
Sejumlah kalangan menilai bahwa praktik mutasi seperti ini, jika benar dilakukan tanpa memenuhi syarat formal dan terkesan transaksional, bisa mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terjadi pelanggaran terhadap Permendagri 23/2024, maka proses mutasi tersebut perlu diaudit ulang dan dikaji legalitasnya.
Selain itu, transparansi dalam pengangkatan jabatan publik di lingkungan BUMD sangat penting demi menghindari praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.
Meski isu “brongkosan under table” masih sebatas dugaan, sinyal-sinyal ketidakwajaran mulai mengemuka.
Penunjukan yang dilakukan secara mendadak, minim pelibatan publik, dan menyisakan pertanyaan soal kelayakan, menjadi alasan munculnya spekulasi di kalangan aktivis dan pegawai internal.
Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Direksi Perumda Tirta Bhagasasi hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Dan jika benar ada ‘brongkosan’ di balik meja, publik pantas marah.***