Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALLAMPUNG TIMUR

Nah Lho! Orgen di Lampung Timur Wajib Stop Pukul 17.00 WIB

×

Nah Lho! Orgen di Lampung Timur Wajib Stop Pukul 17.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Salah satu ketentuan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pembatasan kegiatan hiburan tertentu hingga pukul 17.00 WIB, Selasa (13/10) - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Nasib penikmat orgen tunggal di Lampung Timur kini harus lebih akrab dengan jam dinding. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu hiburan hingga pukul 17.00 WIB.

Berbeda dengan Pesawaran yang menerapkan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB, kebijakan di Lampung Timur memberi waktu satu jam lebih singkat bagi warga untuk menikmati hiburan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Pembatasan menyasar kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kebisingan serta gangguan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Ela Turun Tangan Pimpin Gerakan ASRI, Warga Serbu Aksi Bersih Massal

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan, kebijakan ini bukan untuk melarang hajatan atau mematikan usaha hiburan. Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar acara, tetapi wajib mematuhi batas waktu yang telah disepakati.

“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegas Ela.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mencegah berbagai persoalan sosial, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, tentu saja, mematikan pengeras suara pukul 17.00 WIB bukan berarti seluruh persoalan sosial otomatis ikut berhenti.

BACA JUGA :  Rumah Tak Layak Huni di Lampung Timur Jadi Perhatian, PT SGQ Turun Tangan Bantu Keluarga Pak Salih

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah mengatakan, kesepakatan itu menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam mengawasi pelaksanaan hiburan. Kapolsek, camat, dan danramil diminta berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan hingga tingkat RT.

Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers juga diharapkan membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pengawasan, menurut Yuliansyah, tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Jika dibandingkan dengan Pesawaran yang disebut membatasi hiburan hingga pukul 18.00 WIB, Lampung Timur memilih batas lebih awal. Selisih satu jam ini mungkin terdengar sepele, tetapi bagi penyelenggara hajatan dan pelaku usaha orgen, jadwal acara kini harus disusun lebih cermat. Jangan sampai tamu masih ingin bergoyang, sementara waktu hiburan sudah habis.

BACA JUGA :  Ratusan Guru Honor di Lampung Timur Demo Tuntut Diangkat P3K dan Pembayaran Insentif Rp300 Ribu

Pemkab Lampung Timur berharap kesepakatan ini menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Namun, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai cakupan aturan, pengecualian, serta sanksi pelanggaran. Sebab, pesta boleh berhenti pukul 17.00 WIB, tetapi penanganan narkoba, perjudian daring, dan kekerasan tetap harus berjalan tanpa mengenal jam hiburan.*