LAMPUNG TIMUR — Nasib penikmat orgen tunggal di Lampung Timur kini harus lebih akrab dengan jam dinding. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu hiburan hingga pukul 17.00 WIB.
Berbeda dengan Pesawaran yang menerapkan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB, kebijakan di Lampung Timur memberi waktu satu jam lebih singkat bagi warga untuk menikmati hiburan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Pembatasan menyasar kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kebisingan serta gangguan ketertiban masyarakat.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan, kebijakan ini bukan untuk melarang hajatan atau mematikan usaha hiburan. Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar acara, tetapi wajib mematuhi batas waktu yang telah disepakati.
“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegas Ela.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mencegah berbagai persoalan sosial, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, tentu saja, mematikan pengeras suara pukul 17.00 WIB bukan berarti seluruh persoalan sosial otomatis ikut berhenti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah mengatakan, kesepakatan itu menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam mengawasi pelaksanaan hiburan. Kapolsek, camat, dan danramil diminta berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan hingga tingkat RT.
Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers juga diharapkan membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pengawasan, menurut Yuliansyah, tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Jika dibandingkan dengan Pesawaran yang disebut membatasi hiburan hingga pukul 18.00 WIB, Lampung Timur memilih batas lebih awal. Selisih satu jam ini mungkin terdengar sepele, tetapi bagi penyelenggara hajatan dan pelaku usaha orgen, jadwal acara kini harus disusun lebih cermat. Jangan sampai tamu masih ingin bergoyang, sementara waktu hiburan sudah habis.
Pemkab Lampung Timur berharap kesepakatan ini menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Namun, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai cakupan aturan, pengecualian, serta sanksi pelanggaran. Sebab, pesta boleh berhenti pukul 17.00 WIB, tetapi penanganan narkoba, perjudian daring, dan kekerasan tetap harus berjalan tanpa mengenal jam hiburan.*










