Begitu pun si pria berinisial MN yang menghamili L dan tidak menikahinya selain aktif sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanggamus orang tua MN juga diketahui sebagai Ketua APDESI di wilayah itu.
Menanggapi pemberitaan tersebut salah seorang tokoh adat yang tidak mau ditulis namanya di Kabupaten Tanggamus angkat bicara dan meminta Bupati Tanggamus memberi tindakan tegas terhadap ASN yang hamil dan melahirkan bayi di luar nikah.
“Jika perlu pindahkan saja ke daerah lain, karena perbuatan dengan oknum anggota dewan telah mengotori bumi berjuluk negeri seribu otak-otak ini,” jelasnya.
Ia pun membandingkan jika di Aceh keduanya bisa di rajam atau diberi hukuman cambuk di muka umum. Karena secara agama dan adat Lampung sendiri perbuatan keduanya tidak dibenarkan.
Keduanya sebagai panutan, satu sebagai ASN, satu lagi sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Tapi prilakunya telah mencoreng nama baik masing-masing instansi dan mengotori Bumi Begawi Jejama.
Saat ini diketahui bayi hasil hubungan asmara antara putra seorang Ketua Apdesi di Kabupaten Tanggamus dengan ASN sebagai Nakes di Puskesmas tersebut dirawat oleh seorang ibu yang peduli. (*)