TANGGAMUS – RS (32) warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung terancam 7 tahun penjara lantaran aksi nekatnya membobol jendela mencuri handphone di rumah warga.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 2 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Setiawan di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kekinian RS (32) telah ditangkap Polisi dari Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung, bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Prisisi Polres Tanggamus, pada Minggu 1 September 2024.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, tersangka yang ditangkap insial RS (32) warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa 3 September 2024.
AKP Amsar menyebut, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, dan Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan laporan korban.
“Saat ditangkap, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti yang berhasil satu unit handphone merk Realme 5 Pro milik korban,” ujarnya.
AKP Amsar mengungkapkan, tersangka RS mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri. Ia menjelaskan bahwa ia membuka jendela rumah korban menggunakan obeng kecil biasa.
“Setelah berhasil masuk, ia mengambil handphone milik korban dan segera melarikan diri,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Amsar, kronologi kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, korban, Setiawan baru menyadari bahwa handphone miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WIB, saat ia terbangun dan mencari handphone yang sebelumnya diletakkan di meja tengah rumahnya.
Ketika tidak menemukan handphone tersebut, korban membangunkan istrinya, Yuni Sapnita, untuk menanyakan keberadaan handphone itu. Namun, Yuni juga tidak mengetahui apa yang terjadi.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menemukan bahwa jendela di samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dengan bekas dongkelan dan kunci gerendel jendela yang rusak.
“Menyadari bahwa ia menjadi korban pencurian, Setiawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,-,” jelasnya.
Saat ini, tersangka RS dan barang bukti handphone berikut kotaknya ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. ***