Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nekat Jadi Bos Narkoba di Jambi, Helen Dituntut Mati! Masih Sempat Senyum di Sidang?

×

Nekat Jadi Bos Narkoba di Jambi, Helen Dituntut Mati! Masih Sempat Senyum di Sidang?

Sebarkan artikel ini
Foto: Sidang perkara narkotika kelas berat kembali bikin panas ruang Pengadilan Negeri Jambi. Kali ini giliran Helen Dian Krisnawati, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut-sebut tak sekadar kurir, tapi justru “pengendali operasi” alias semacam CEO-nya jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Jambi

JAMBI – Sidang perkara narkotika kelas berat kembali bikin panas ruang Pengadilan Negeri Jambi. Kali ini giliran Helen Dian Krisnawati, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut-sebut tak sekadar kurir, tapi justru “pengendali operasi” alias semacam CEO-nya jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Jambi. Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Helen dengan hukuman mati.

Dalam sidang yang digelar Rabu (24/7/2025), JPU membacakan tuntutan penuh keyakinan, menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini tak main-main ancaman maksimalnya langsung hukuman mati. Ya, bukan cuma “dipenjara sampai ubanan”, tapi “game over” total.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jaksa tak segan-segan menyebut Helen bukan pemain kecil. “Dia bukan sekadar pion, tapi pengendali,” ujar jaksa, seolah menyamakan peran terdakwa dengan mastermind serial Netflix. Beberapa poin memberatkan yang disampaikan:

  1. Helen diduga menjadi dalang jaringan narkoba di Jambi. Artinya, kalau ini permainan catur, dia ratu-nya. Kalau ini perusahaan, dia direkturnya.
  2. Generasi muda rusak akibat ulahnya. Kata JPU, ini jelas kontra produktif dengan program pemerintah yang sedang banting tulang perangi narkoba.
  3. Sikapnya di persidangan dinilai ‘berkelok-kelok’. Alias, gak to the point. Ngaku aja enggak, klarifikasi pun setengah hati.
  4. Tidak ditemukan satu pun hal yang bisa bikin jaksa luluh. Nihil remisi moral. Bahkan senyumnya pun tidak meringankan.
BACA JUGA :  Pernyataan Lengkap Nia Ramadhani Usai Ditangkap Kasus Narkoba

Sementara dua orang rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember, telah lebih dulu disidang dalam berkas terpisah. Ari sudah dapat vonis 9 tahun penjara. Didin malah dituntut 12 tahun. Nah, Helen? Langsung tembus plafon: hukuman mati.

Pledoi: “Masih Ada Kesempatan Stand-up di Sidang”

Sidang Helen akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi. Di sinilah kesempatan terakhir bagi Helen dan tim pengacaranya untuk memutarbalikkan keadaan atau minimal bikin hakim mikir dua kali. ***