Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Nestapa Warga Sumur Batu, 4 Tahun Menunggu Kejelasan Status Lahan dari Pemerintah Kota Bekasi

×

Nestapa Warga Sumur Batu, 4 Tahun Menunggu Kejelasan Status Lahan dari Pemerintah Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
MS warga Sumur Batu berharap kejelasan status lahan miliknya yang terdampak pelebaran jalan
MS warga Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi berharap kejelasan status lahan miliknya yang terdampak proyek pelebaran jalan pada tahun 2021 lalu, berharap kejelasan status administrasi - foto Pandu

KOTA BEKASI – Pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan Pangkalan 2, di Kelurahan Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2021 lalu, menyisakan persoalan administratif yang belum tuntas.

Empat tahun berlalu, penantian MS, terkait kepastian pemecahan Surat Hak Milik (SHM) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi, belum juga ada titik terang, meski berkali-kali ditanyakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Status sertipikat lahan milik MS yang diharapkan segera ada kejelasan agar bisa ia manfaatkan sebagai jaminan usaha masih belum jelas juntrungannya. Semua pihak yang ditanya hanya memberi janji, tapi realisasinya nol, status tanahnya masih belum ada kepastian.

BACA JUGA :  Setelah Toko Emas, Giliran Retribusi Kios Biasa di Pasar Jatiasih Naik Rp13 Ribu

Diketahui bahwa tanah MS, terdampak proyek pelebaran jalan bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021 dengan memangkas lahan miliknya hingga mencapai 12 meter.

“Tanah ibu saya lebih besar, hampir 20 meter diambil, proyek pelebaran jalan ini sejak 2021,”ujarnya ditemui awak media di rumahnya, pada Selasa (21/1/2025).

MS dalam memperjuangkan kejelasan lahan miliknya, telah mengikuti berbagai arahan seperti dua kali sosialisasi pada tahun 2022. Ia pun mengakui telah bertemu langsung dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk pengukuran.

Miris, hingga kini tidak ada progress berarti terkait pemecahan SHM tanah miliknya, meski telah berkomunikasi dengan pegawai bernama Syarif dari Disperkimtan.

“Beliau berjanji akan mengurus, tapi sampai sekarang belum ada kepastian alias nol,”jelasnya.

BACA JUGA :  Partai Gerindra Kota Bekasi Bergerak Prabowo Presiden 2024

Upaya MS mendapatkan kejelasan juga terhambat, karena minimnya respons dari pihak Kelurahan Sumur Batu.

Lurah Sumur Batu

Menanggapi hal itu, Lurah Sumur Batu, Nani Nariah, dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki wewenang dalam proses pembebasan lahan tersebut.

“Kami hanya sebagai tamu undangan saat sosialisasi pembebasan lahan. Data-data warga yang tanahnya dibebaskan sepenuhnya ada di Disperkimtan,” jelasnya.

Menurut Nani, keterlambatan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi membuat warga resah dan banyak mengadu di kelurahan.

“Kami berharap, Disperkimtan bisa segera menuntaskan proses pemecahan SHM ini. Kasihan warga yang sudah menunggu sejak tahun 2021,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pilkada Kota Bekasi, PAN Resmi Serahkan SK B1-KWK Paslon Risol

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperkimtan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak Disperkimtan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut.***