Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Komisi IV DPRD Bekasi Pastikan Panggil Dirut RSUD Pondok Gede, Soroti Gagal Lelang Proyek Rp3,1 Miliar

×

Komisi IV DPRD Bekasi Pastikan Panggil Dirut RSUD Pondok Gede, Soroti Gagal Lelang Proyek Rp3,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ahmadi Madonk Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029
Ahmadi Madonk Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029

KOTA BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi memastikan akan memanggil kembali Direktur RSUD Tipe D Pondok Gede untuk memberikan klarifikasi terkait gagalnya proses lelang proyek pembangunan ruang rawat inap yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek senilai Rp3,1 miliar itu telah mengalami kegagalan lelang sebanyak tiga kali berturut-turut.

Kepastian itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madonk, yang sejak awal menyoroti permasalahan tersebut. Namun kapan jadwal pastinya Madonk hanya menegaskan setelah SPMB selesai.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Direktur RSUD Pondok Gede adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif, khususnya dalam memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu akibat lemahnya perencanaan proyek.

BACA JUGA :  Sarat Kecurangan, Warga Ngadu ke DPRD Minta Bubarkan Panlih RW 012 Margahayu

“Saya pastikan pemanggilan Dirut RSUD Pondok Gede tetap berlanjut. Kami ingin mendengar langsung alasan di balik gagalnya lelang tiga kali berturut-turut, sementara anggaran untuk konsultan proyek sudah digelontorkan,” tegas Madonk saat dikonfirmasi Wawai News, Kamis (3/7/2025).

Ia juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi IV dari fraksi yang sama, menyusul penundaan rapat sebelumnya yang telah dijadwalkan.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Bekasi sejatinya telah mengagendakan rapat kerja bersama Dirut RSUD Pondok Gede pada Rabu (25/6/2025) pukul 13.00 WIB. Namun secara mengejutkan, rapat tersebut dibatalkan tanpa penjelasan resmi, meski undangan telah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.

Pembatalan mendadak tersebut memunculkan spekulasi adanya tarik ulur politik dan potensi intervensi pihak tertentu dalam proses pengawasan. Terlebih, nota dinas Komisi IV Nomor 76/Raker_Kom.IV tertanggal 23 Juni 2025 menyatakan jadwal rapat telah ditetapkan dan disahkan, serta telah ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Sekretariat DPRD.

BACA JUGA :  Rekening Gendut Oknum TKK dan Relawan Plt Wali Kota Bekasi Menguap

Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV, R. Eko Setyo Pramono dari Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa agenda pemanggilan belum bersifat final karena substansi persoalan belum sepenuhnya jelas.

“Informasi yang saya terima, rapat belum fix. Kita harus memahami dulu akar masalahnya, jangan sampai salah tanya,” ujar Eko saat dikonfirmasi Rabu (25/6/2025).

Namun pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan dokumen resmi yang telah beredar di lingkungan DPRD.

Sumber internal media ini mengungkapkan, gagalnya proses lelang secara beruntun ini bukan hanya menghambat pelayanan kesehatan publik, tetapi juga mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Saya mendukung penuh langkah Komisi IV DPRD Bekasi untuk meminta klarifikasi terhadap Dirut RSUD Pondok Gede, terutama menyangkut dana konsultansi yang telah dikeluarkan. Harus jelas pertanggungjawabannya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Kasus Kota Bintang Dilaporkan ke Kejati Jabar, Tri Adhianto dan Koswara Hanafi Ikut Terseret

Proyek pembangunan ruang rawat inap ini dinilai krusial untuk mendukung layanan medis yang optimal di RSUD Pondok Gede. Karenanya, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan keberhasilan tender menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Komisi IV DPRD Kota Bekasi pun diharapkan segera mengambil langkah tegas agar proses perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek layanan publik tidak kembali mengalami kegagalan serupa di masa mendatang.***