LAMPUNG TIMUR – Bisa-bisanya anak mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, ditipu hingga ratusan juta rupiah oleh dua wanita yang mengaku sebagai Kasatreskrim.
Dua wanita yang sukses menggondol anak mantan Kades dengan menjual nama Kasatreskrim Polres Lampung Timur yakni Putri Romadhona (21) dan Arie (36), keduanya warga Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.
Prilaku kedua wanita itu sebenarnya susah diterima akal sehat. Uniknya lagi, mantan anak Kades yang tersangkut masalah hukum itu bisa percaya begitu saja hingga rela menyerahkan uang hingga ratusan juta.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian langsung kedua wanita asal Prabumulih itu mengaku bisa menyelesaikan masalah keluarga korban yang terjerat kasus hukum.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengungkapkan, modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi anak mantan Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang terjerat kasus korupsi.
“Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone,” kata Kapolres, Kamis (21/3/2024).
“Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, lalu menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh Mantan Kepala Desa Trisinar (Kamirah) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” tambahnya.
Korban kemudian mengirimkan uang dengan total Rp 250 juta kepada pelaku.
Hal ini dilakukan dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.
Pengacara Kamirah kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Kamirah.
“Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian,” tukasnya.
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024), pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan kedua wanita tersebut polisi juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
Kasus ini menarik perhatian publik, hingga banyak media dari berbagai wilayah melansir pemberitaan tersebut.***