Sementara itubIpda Suwanto kanit PPA Polres Lampung Timur mengatakan kasus Dokter AS tetap berlanjut dan masih dalam proses penelitian dan ditangani oleh pihak Reserse Umum (Resume).
BACA JUGA : Polisi Gerebek Judi Koprok di Bulan Ramadhan, Tiga Pelaku Ditangkap dua Asal Lampung Timur
“Proses pelaporan tetap berjalan yang mana tadinya Resume yang menangani karena kita menduga di pasal 266 (KUHP) pemalsuan data otentik, tetapi seiring waktu berjalan ada indikasi untuk menikah kembali tanpa persetujuan jadi kita masukan pasal 279”, ujar Suwanto.
Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan pihak kepolisian kemudian memberikan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
BACA JUGA : Jelang Lebaran Idulfitri 1444 H, Disnaker Lampung Timur Aktifkan Posko Pengaduan THR
“Selanjutnya kita buatkan SP2HP yang baru, agar yang bersangkutan dapat menghubungi di nomer telepon penyidik” ungkapnya.***