Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Perhatian, Tilang Manual Pelanggar Disiplin Lalu Lintas Kembali Diberlakukan di Lampung Timur

×

Perhatian, Tilang Manual Pelanggar Disiplin Lalu Lintas Kembali Diberlakukan di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Perhatian, khusus bagi warga di Kabupaten Lampung Timur, kepolisian setempat kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang mengatakan penerapan tilang manual dilakukan di wilayah Lampung Timur karena penerapan ETLE masih belum memadai di wilayah setempat.

Scroll untuk baca artikel

“Tilang manual, kembali diterapkan di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Razia akan digelar rutin, untuk mencipta tertib berlalu lintas,”ungkap Iptu Bima saat menggelar razia kendaraan bermotor di jalan Lintas Timur, Sukadana pada Selasa (09/05/23).

BACA JUGA : Usai Viral Nunggak Pajak, Kendaraan Dinas Gubernur Lampung Langsung Dibayar

Dikatakan razia yang dilaksanakan kepada pengguna jalan di Sukadana berhasil menilang 20 kendaraan pelanggar disiplin lalu lintas. Pelanggar tersebut langsung dilakukan penindakan tilang.

Ada pun rinciannya razia yang digelar tersebut meliputi penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 16, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit serta 1 unit kendaraan roda empat.

Kesempatan itu ia pun memastiakn penindakan terhadap pelanggaran disiplin lalu lintas berjalan tegak lurus. Ia menjadi tidak akan terjadi pungutan liar dalam bentuk apapun.

BACA JUGA: Klarifikasi Soal Kekayaan, Reihana Kadinkes Lampung Hadiri Panggilan KPK

“Saya sudah tekankan kepada anggota agar tidak melakukan hal tersebut (pungli-ed),” jelas Kasatlantas.