Hukum & Kriminal

Modus Bisa Masukkan PNS, Oknum Honorer Satpol di Lampung Selatan Tipu Korban Capai Ratusan Juta

×

Modus Bisa Masukkan PNS, Oknum Honorer Satpol di Lampung Selatan Tipu Korban Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Yuliatmoko (43) terduga penipuan alias Calo dalam rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN – Yuliatmoko (43) terduga penipuan alias Calo dalam rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Lampung Selatan.

Diketahui bahwa Yuliatmoko merupakan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang berstatus sebagai pegawai honorer pada Satpol PP setempat. Ia sebelumnya dilaporkan korban terkait dugaan penipuan dalam rekrutmen PNS.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, di Kalianda membenarkan penangkapan tersebut dan Yuliatmoko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara pada Sabtu (28/9/2024).

“Yuliatmoko telah ditangkap kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB,”kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA :  Wartawan di Lampung Timur Dipersekusi Bos Mafia Tambang Pasir Ilegal di Pasirsakti

Dikatakan bahwa, saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya yang telah menipu dan menggelapkan uang korbannya.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang. Selanjutnya kami menetapkan Yuliatmoko sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Penengahan,” katanya.

Ia menjelaskan jumlah korban penipuan oleh Yuliatmoko ada dua orang.

Diungkapkan bahwa korban yang membuat laporan ada dua orang. Dari dua korban tersebut total kerugiannya sekitar Rp350 juta.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti, di antaranya selembar kuitansi, dua lembar bukti transfer, satu lembar surat perjanjian, dan satu buku tabungan Simpedes Bank Lampung atas nama Yuliatmoko.

Kemudian, dua lembar rekening koran, tiga lembar bukti chatting-an, dah satu ponsel merek Vivo Y20S warna biru.

BACA JUGA :  Sidang Eksepsi, Kakon Way Nipah Bela Diri Sebut Dakwaan JPU Salah Tak Sesuai dengan Kejadian

“Kini, tersangka Yuliatmoko meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan. Kami menjerat pelaku menggunakan Pasal 372 juncto 378 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,”pungkasnya.***