WAWAINEWS – Terungkap bahwa oknum personel Polres Tulangbawang (Tuba) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bidpropam Polda Lampung ternyata berawal dari apotek yang diduga tidak berizin.
“Saya kecewa, karena pada akhirnya oknum Satintelkam ini meminta sejumlah uang kepada pihak apotek, ” Ungkap Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, kemarin.
Atas kasus tersebut, jelasnya, Anggota Satuan Intelkam kemudian menyelidiki apotek ini. Sebab, selain ilegal apotek tersebut juga memperjualbelikan obat selayaknya apotek resmi.
Kapolres menegaskan bahwa hanya dua oknum anggota yang terjaring OTT. Ia memastikan tidak ada anggota lainnya dalam kasus tangkap tangan tersebut.
Upaya ‘mengamankan’ perkara dengan meminta sejumlah uang seperti ini kerap dikenal dengan istilah ’86’ kasus.
“Karena ada oknum anggota meminta uang dari apotek, akhirnya personel tadi kena OTT paminal (pengamanan internal),” bebernya.
“Namun kemarin (Senin, 28/3/2022, Red), Bidpropam Polda konfirmasi ke saya, ada lima orang yang diperiksa,” ujar Hujra.
Kapolres mempersilakan Bidpropam Polda Lampung melakukan penyelidikan atas kasus ini. Semuanya ia serahkan ke Paminal karena kewenangannya ada di sana.
“Jika saya juga nanti ikut dimintai keterangan, tentu saya siap. Jika anak buah saya salah, saya tetap berpegang kepada SOP (standar operasional prosedur). Silakan tegakkan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno saat dihubungi hanya menjawab singkat, “Konfirmasi ke Kabidpropam saja ya,” ujar jenderal bintang dua ini, Selasa (29/3/2022).