LAMPUNG – Dua oknum Polresta Bandarlampung berinisial Ipda YM (47) dan Bripka HDR (40) tersangka pembegalan truk pengangkut kompos di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung, akan disidang Rabu (24/3).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W. Setiawan.
Dikatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan Jumat 12 Maret 2021.
Pelimpahan berkas dengan nomor 917/L.8.11/Eoh.2/03/2021 sudah termasuk seluruh berkas dan barang bukti untuk persidangan.
“Perkara itu juga sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa kemarin,” kata dia, Jumat (19/3).
Dua polisi yang tercatat dalam perkara nomor 110/Pid.B/2021/PN Kla ini didakwa dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3, ancamannya 12 tahun penjara.
Keduanya disebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara bersekongkol. Selanjutnya keduanya juga disebutkan telah melakukan kejahatan, dengan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Sebelumnya, dalam kasus yang melibatkan sembilan orang ini, sudah ada lima pelaku yang ditangkap. Salah satunya bernama Fahri yang didakwa dengan pasal yang sama.
Kasus perampokan ini juga melibatkan anggota DPRD berinisial HA dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung. Para pelaku perampokan ini merampas truk pengangkut kompos dari sopir bernama Eko Susanto (25), warga Desa Lematang.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Dr Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan tepatnya di depan gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara pada 30 November 2020, sekira pukul 14.15 WIB.
Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing.
Sumber RMOL Lampung