BATAM – Polresta Barelang berhasil menangkap KP (23) oknum wartawan yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan lokasi kejadian bertempat di Penginapan Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri.
Kejadia itu berawal pada Jumat (01/10/2021) sekira pukul 15.00 wib Korban ijin untuk kerja kelompok , sekitar pukul 23.00 wib korban belum pulang ke rumah. Hal itu membuat orang tua korban mencari ke rumah teman-teman korban, akan tetapi tidak mengetahuinya, dikarenakan orang tua sedang sakit sehingga kembali ke rumah untuk istirahat.
Kemudian pada hari Minggu (03/10/2021) pukul 23.00 wib korban pulang ke rumah karena posisi orangtua korban masih sakit, maka orangtua korban menyuruh korban untuk tidur, pada Hari senin (04/10/2021) sekira pukul 09.00 wib, orang tua korban bertanya kepada korban.
“Darimana Saja, Kenapa Tidak Pulang, maka korban menjawab bahwa “Korban Dibawa Oleh Pelaku Menginap Di salah satu penginapan di Pelita Kota Batam” lalu bertanya lagi “Apakah Korban Masih Perawan ?” tapi oleh korban menjawab bahwa “Korban Sudah Tidak Perawan, dan yang Melakukannya Adalah Pelaku KP , mendengar keterangan korban maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Menerima Laporan adanya tindak pidana persetubuhan, unit VI beserta Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan di temukan alat bukti kuat dugaan yang menjadi pelaku perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah adalah inisial KP, kemudian di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang makan di daerah SP Plaza, Kota Batam.
Unit VI beserta Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Pelaku KP dan selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan adanya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur, saat ini Pelaku sudah di amankan dan di tahan di rutan Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melakukannya dengan modus mengajak korban ke dalam penginapan dengan alasan untuk menunggu teman pelaku, sesampai di kamar hotel pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban tidak mau maka pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang, akibat ancaman pelaku sehingga korban mau di setubuhi oleh pelaku, setelah pelaku selesai menyetubuhi korban pelaku mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada siapapun lalu pelaku memberikan uang sebesar RP 150.000.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 D ayat 1, Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 76 E ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
(Wak Dar)