Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ombudsman Lampung Bongkar Maladministrasi Layanan BPJS, Peserta Ditolak, FKTP Melanggar Aturan Negara

×

Ombudsman Lampung Bongkar Maladministrasi Layanan BPJS, Peserta Ditolak, FKTP Melanggar Aturan Negara

Sebarkan artikel ini
Nur Rakhman Yusuf
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa telah menerima 14 pengaduan terkait pungutan dan sumbangan sekolah selama Posko dibuka, Senin (5/4/2021) - foto Sumantri

BANDAR LAMPUNG — Hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan kembali diuji. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengungkap praktik maladministrasi serius dalam pelayanan BPJS Kesehatan, berupa penolakan layanan oleh sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terhadap peserta yang berobat di luar wilayah FKTP terdaftar.

Temuan ini bukan sekadar dugaan, melainkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) akhir Tahun 2025, sebuah langkah proaktif Ombudsman untuk menyingkap persoalan pelayanan publik yang selama ini kerap dikeluhkan, namun jarang diselesaikan secara tuntas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hasil investigasi tersebut disampaikan dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Selasa (23/12/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak boleh menunggu korban datang melapor.

“Ombudsman tidak hanya bekerja setelah ada aduan. Ketika praktik pelayanan publik berpotensi merugikan masyarakat luas, kami berkewajiban turun langsung melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Tujuannya jelas: kualitas pelayanan publik, khususnya kesehatan, harus membaik,” ujar Nur.

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung, Buka Posko Pengaduan Terkait Pelayanan Kependudukan

Ditolak, Dipungut Biaya, Padahal Aturan Negara Jelas

Investigasi ini berangkat dari maraknya laporan dan informasi masyarakat terkait penolakan layanan BPJS Kesehatan serta pungutan biaya oleh FKTP saat peserta mengakses layanan di luar wilayah faskes terdaftar.

Praktik tersebut secara terang-benderang bertentangan dengan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan berhak mengakses layanan di luar FKTP terdaftar maksimal tiga kali dalam satu bulan. Namun di lapangan, aturan negara itu seolah menjadi dokumen formal belaka.

Ombudsman Lampung melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di 11 kabupaten/kota dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Bandar Lampung, dan Metro, menyasar puskesmas serta klinik pratama mitra BPJS.

Fakta Lapangan, Delapan Daerah Menolak, Tiga Daerah Masih Berpihak pada Peserta

Hasilnya mencengangkan. Delapan kabupaten/kota ditemukan masih membiarkan FKTP menolak pasien BPJS hanya karena beda wilayah, bahkan disertai permintaan biaya dengan nominal bervariasi, sebuah praktik yang tak hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Sebaliknya, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran menunjukkan praktik yang lebih berpihak pada masyarakat. Seluruh FKTP di tiga daerah tersebut tidak melakukan penolakan layanan, meskipun Ombudsman masih mencatat adanya pembatasan jumlah kunjungan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Atas hal itu, Ombudsman Lampung memberikan apresiasi terbuka.

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung Bongkar Modus Pungutan Berlabel Sumbangan di Sekolah, Kebanyakan Dipaksa Rela

“Saya mengapresiasi Kabupaten Pesawaran, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Timur yang tetap melayani peserta BPJS meskipun FKTP terdaftarnya berada di luar wilayah. Praktik baik ini seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian,” tegas Nur.

Potret Buram Layanan Kesehatan Lampung

Meski terdapat empat kabupaten/kota yang tidak menjadi objek pemeriksaan lapangan, Ombudsman menilai 11 daerah yang diperiksa cukup merepresentasikan kondisi pelayanan kesehatan di seluruh Provinsi Lampung.

Kesimpulan Ombudsman pun tegas, telah terjadi maladministrasi berupa tidak diberikan pelayanan oleh FKTP kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan di luar wilayah FKTP terdaftar. Sebuah ironi di tengah jargon “pelayanan prima” yang kerap digaungkan.

Tindakan Korektif, Surat Edaran sebagai Rem Darurat

Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman Lampung mengeluarkan tindakan korektif menyeluruh yang wajib dilaksanakan oleh 15 Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan 3 Kantor Cabang BPJS Kesehatan se-Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Kejati Ungkap Peran Warga Tanggamus Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Siapa Menyusul?

Intinya, seluruh pihak diminta menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan kembali ketentuan Pasal 55 Perpres Jaminan Kesehatan, agar tidak lagi terjadi penolakan layanan dengan dalih administratif.

“Kami berharap, setelah ini tidak ada lagi cerita masyarakat ditolak berobat hanya karena FKTP-nya berbeda wilayah,” ujar Nur.

Respons Dinas Kesehatan dan BPJS

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Djohan Lius, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Lampung dan meminta seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota berkomitmen penuh memperbaiki layanan FKTP.

Sementara itu, tiga Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Lampung mengakui bahwa hasil IAPS ini justru membantu BPJS dalam memperkuat sosialisasi dan pengawasan layanan JKN di tingkat FKTP.

Hak Dasar yang Tak Boleh Ditawar

Di akhir, Ombudsman Lampung menegaskan kembali bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan fasilitas eksklusif yang bisa ditolak atau dipungut biaya sesuka hati.

Pelayanan harus adil, transparan, dan patuh hukum, bukan bergantung pada wilayah administrasi atau tafsir sepihak di meja pendaftaran.

Investigasi ini menjadi pengingat keras: ketika negara sudah mengatur, pelayanan publik wajib patuh, bukan menawar, apalagi menghindar. ***