Lampung

Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Sumbangan Dana Pendidikan

×

Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Sumbangan Dana Pendidikan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Banyaknya keluhan dan pengaduan terkait sekolah membuat Ombudsman RI Perwakilan Lampung membuka Posko Pengaduan Sumbangan Dana Pendidikan Menengah Negeri baik SMP maupun SMA/SMK.

“Kami sudah buka Posko pengaduan mulai 9 sampai 23 Maret yang diperuntukkan untuk masyarakat yang mau melaporkan soal sumbangan dana pendidikan,” kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, Selasa (9/3).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan bisa disampaikan ke nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat.

“Bisa datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandarlampung,” ujar Nur.

BACA JUGA :  Hanya Dua Daerah di Lampung, Diizin KBM Tatap Muka

Ia mengatakan sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman.

Berbagai upaya juga sudah dilakukan salah satunya pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMKN 5 Bandarlampung pada tahun 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid.

“Bukan kali ini saja kami menindaklajuti laporan masyarakat terkait pungutan atau sumbangan sekolah tapi sudah sering sekali dan berakhir dengan pengembalian dana maka dari itu seharusnya menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal,” tegas Nur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan, tapi sumbangan.

BACA JUGA :  Tak Pernah Keluar Daerah, Pasien Asal Lambar Positif Covid-19

Namun dugaan yang terjadi praktek penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian tahun 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secara tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Selain itu, pada tahun 2020 juga sudah pernah mengingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Lampung secara resmi dan secara langsung terkait dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.

“Kami berharap masyarakat melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman, sebab tanpa partisipatif aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” harap Nur. (Kandar)