Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ombudsman Soroti Kinerja BPN Kota Bekasi Soal Program PTSL, Kenapa?

×

Ombudsman Soroti Kinerja BPN Kota Bekasi Soal Program PTSL, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
ilustrasi surat tanah

BEKASI – Ombudsman RI Jakarta Raya menyoroti keterlambatan penerbitan alas hak (sertifikat) melalui program PTSL 2021 dengan meminta kantor BPN Kota Bekasi memberi klarifikasi langsung ke masyarakat.

“Kantah Kota Bekasi harus menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan terkait keterlambatan penerbitan alas hak (sertifikat) melalui program PTSL 2021 khususnya di Kecamatan Pondokgede,”ungkap Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho melalui keterangan resminya, baru-baru ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

PTSL menjadi beban bagi kantah manapun, dan BPN memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian selain percepatan penerbitan alas hak melalui program PTSL tersebut.

“Ini jadi pertanyaan kami dan juga jadi perhatian kami juga soal keterlambatan PTSL disana,” pungkasnya dalam keterangan tertulis yang diterima tim media ini pada, Jumat (01/10/2021).

Namun demikian tegasnya, Kantah Kota Bekasi juga perlu menyampaikannya kepada publik terkait keterlambatannya tersebut. Karena hal itu sudah ada dalam maklumat pelayanan mereka kepada masyarakat terkait waktu pelayanan, selain maklumat lainnya.

Prinsipnya sambung dia, Pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi harus sesuai dengan standar pelayanan mereka sebagai janji layanan kepada masyarakat.

Salah satu pejabat di wilayah Kecamatan Pondokgede mengeluhkan lambatnya pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 saat ditemui wartawan media ini di kantornya, Kamis (30/09/2021).

Kepada media ini, Pejabat tersebut membuka diri untuk diwawancarai mengenai perjalanan program PTSL di wilayahnya yang merupakan masuk ke dalam program nasional itu.

Dirinya mengatakan, untuk di wilayahnya sendiri masih ada sisa sebanyak 119 bidang pengajuan sertifikat PTSL di tahun 2020 yang belum jadi.

Sedangkan untuk proses PTSL di tahun 2021 ini, ada sekitar seribu lebih berkas yang sudah diajukan, namun belum juga jadi, “Mohon maaf ya, buktinya yang (red – Tahun) 2020 aja belum turun masih banyak, apalagi yang tahun ini,” kata Pejabat di wilayah Kecamatan Pondokgede ini, sekaligus meminta tolong untuk tidak menyebutkan namanya.

Bahkan, lanjut Pejabat itu menerangkan, pihak Kantah ATR/BPN Kota Bekasi sendiri pernah membicarakan mengenai progres kuota yang ditentukan dari pusat. Ia pun mengakui banyak sertifikat melalui program PTSL 2020 juga di tempat lain wilayah Bekasi belum selesai. (Budi)