Lampung

Ombudsman Terima 14 Laporan Sumbangan/Pungutan Sekolah

×

Ombudsman Terima 14 Laporan Sumbangan/Pungutan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Nur Rakhman Yusuf
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa telah menerima 14 pengaduan terkait pungutan dan sumbangan sekolah selama Posko dibuka, Senin (5/4/2021) - foto Sumantri

LAMPUNG – Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima 14 laporan pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, sejak pembukaan pengaduan dilakukan mulai awal maret 2021 lalu. 

Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman tersebut merupakan bentuk respon Ombudsman dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ya benar kami telah menutup posko pengaduan terkait sumbangan dan pungutan sekolah, selama posko tersebut dibuka, kami telah menerima 14 laporan dan 2 konsultasi masyarakat”, jelas Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (5/4/2021).

BACA JUGA :  Bupati Lamtim Klarifikasi Intervensi Keluarga Tiktoker Bima Yudho, Dawam: Informasi Intimidasi Tidak Benar

Dari 14 laporan masyarakat yang diterima pihaknya, sebagian besar sudah dilimpahkan kepada Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan karena sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Namun demikian lanjutnya ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan. Meskipun posko tersebut telah ditutup, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat masyarakat yang mau melapor.

“Dalam penerimaan laporan ada tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, jika sudah lengkap baru dilimpahkan ke Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk ditindaklanjuti”, jelas Nur Rakhmam Yusuf.

Dari posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, Ombudsman juga menerima laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tingkat dasar dalam hal ini SD dan SMP Negeri.

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung, Buka Posko Pengaduan Terkait Pelayanan Kependudukan

“Ya betul, ada laporan terkait sumbangan dan pungutan pada tingkat SD dan SMP. Selain itu Ombudsman juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi, sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor”, ujar Nur Rakhman Yusuf.

Ke depan Ombudsman juga akan membuka posko pengaduan untuk substansi laporan lainnya terdekat, terkait substansi administrasi kependudukan. Menurut pihaknya, substansi posko pengaduan akan disesuaikan dengan keluhan pelayanan publik yang sedang berkembang di tengah masyarakat.

Dia berharap dapat meningkatkan kepedulian masyarakat agar berkontribusi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, salah satunya dengan cara menyampaikan laporan ke Ombudsman.