Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pagar Prendjak Berujung Meja Hijau: Akses Jalan 23 Tahun Digugat Rp3,3 Miliar

×

Pagar Prendjak Berujung Meja Hijau: Akses Jalan 23 Tahun Digugat Rp3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polemik Pagar Depan Pabrik Prendjak Berujung Gugatan PN Kabulkan Semua Gugatan Djodi Wirahadikusuma,Bandi Harus Membayar Kerugian Rp 3,3 Miliar- Foto Leni doc

TANJUNGPINANG – Polemik pagar di depan Pabrik Prendjak, Kota Tanjungpinang, yang sempat viral dan nyaris berujung palu pembongkaran oleh aparat, akhirnya menemukan ujung cerita yang lebih serius: pengadilan. Bukan sekadar urusan tembok dan meteran jalan, perkara ini berubah menjadi sengketa hukum bernilai miliaran rupiah.

Alih-alih dibongkar, pagar justru “mengantar” para pihak ke ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (16/1/2026). Publik yang sempat disuguhi drama inspeksi Satpol PP kini mendapat babak lanjutan: dua gugatan hukum sekaligus perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Awal kisruh bermula saat Satpol PP Kota Tanjungpinang turun mengukur ruas jalan di depan pagar milik Djodi Wirahadikusuma. Langkah ini memantik tafsir publik seolah pagar berdiri di atas “jalan umum” dan wajib dibongkar.

Namun, pengukuran yang dinilai sepihak itu justru membuka kotak pandora lama: akses jalan yang telah digunakan lebih dari dua dekade.

BACA JUGA :  Seperti di Film Laga, Satres Nakoba Bintan Kejar-kejaran dengan Residivis Narkoba

Merasa dirugikan, Djodi tidak memilih jalur gaduh, melainkan jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Herman, SH dan rekan, ia mengajukan gugatan PMH yang didaftarkan ke PN Tanjungpinang pada 12 Januari 2026 dengan nomor register 32/SK/I/2026 atas nama Christina Djodi.

Dalam gugatan, penggugat menegaskan status kepemilikan sah atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 44/Kelurahan Air Raja seluas 18.932 meter persegi.

Sebagian tanah tersebut seluas 61 meter persegi belakangan justru dipakai sebagai akses keluar-masuk Pabrik Prendjak milik PT Panca Rasa Pratama.

Masalahnya, penggunaan tanah itu bukan cerita kemarin sore. Menurut penggugat, akses jalan tersebut telah dimanfaatkan selama sekitar 23 tahun, tanpa kompensasi, tanpa perjanjian baru, dan tanpa evaluasi ulang.

“Kesepakatan awal tahun 2002 hanya untuk akses bersama, bukan jalan eksklusif pabrik,” tegas Herman.

BACA JUGA :  ATR/BPN Tanjugpinang Diingatkan Tak Buat Resah Warga Kampung Nusantara?

Ironinya, karena penggugat dan keluarganya sempat berdomisili di luar daerah, penggunaan tanah itu berlangsung nyaris tanpa koreksi sampai pagar berdiri dan kegaduhan dimulai.

Dalam petitum gugatan PMH, penggugat menghitung kerugian penggunaan tanah yang telah dicor dan dijadikan jalan senilai Rp100 juta per tahun. Jika dikalikan 23 tahun, totalnya mencapai Rp2,3 miliar, ditambah kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Angka-angka ini menjadi penanda bahwa perkara pagar bukan lagi soal estetika kota, melainkan soal nilai ekonomi yang selama ini “dianggap biasa”.

Tak berhenti di PMH, Djodi juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bandi yang juga Komisaris PT Panca Rasa Pratama terkait pelanggaran kesepakatan akses jalan yang disaksikan Lurah Air Raja.

Hasilnya tegas. Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan wanprestasi dan menyatakan tergugat telah ingkar janji. Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp100 juta, ditambah uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika putusan tidak segera dilaksanakan.

BACA JUGA :  Jual Kosmetik Ilegal melalui platform Online, Wanita Cantik di Metro Dibekuk Polisi 

Pembayaran diwajibkan tunai dan seketika melalui penitipan di Kepaniteraan PN Tanjungpinang bahasa hukum yang artinya sederhana: tak ada alasan menunda.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, bahwa akses jalan “sementara” bisa berubah menjadi sengketa permanen, bahwa pembiaran bertahun-tahun bukan berarti pembenaran, dan bahwa hukum punya memori lebih panjang dari ingatan manusia.

Pagar Prendjak kini bukan sekadar bangunan fisik. Ia telah berubah menjadi penanda batas antara sumsi dan sertifikat, antara kebiasaan dan hak, antara ribut di media sosial dan putusan pengadilan.

Dan seperti biasa, dalam sengketa tanah di Indonesia, satu hal kembali terbukti, yang paling keras bukan tembok, melainkan fakta hukum di meja hijau.***