Scroll untuk baca artikel
LampungPertanian

Paguyuban PMNL Imbau Petani Penggarap Lahan eks TDA di Lamteng Perbaharui Surat Pemohon

×

Paguyuban PMNL Imbau Petani Penggarap Lahan eks TDA di Lamteng Perbaharui Surat Pemohon

Sebarkan artikel ini

Menurutnya melalui pembaharuan pendataan bagi para pemohon untuk menggarap lahan eks TDA sebagai langkah untuk menindaklanjuti lahan tersebut dari menguasai sehingga bisa di ajukan kepada pemerintah sebagai hak milik.

Hal itu sesuai dengan surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 3266-320.2-D.II perihal pemanfaatan tanah hak pengelola departemen tenaga kerja dan transmigrasi di Kec. Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo

“Dan jika mengenai lahan tersebut ditemukan kejanggalan terkait alas atau dasar dalam memanfaatkan atau mengelola lahan untuk bercocok tanam guna menumpas kemiskinan, maka akan kami tindaklanjuti dengan APH sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku” tandasnya.

BACA JUGA :  Puluhan Tahun Jalan Penghubung Antar Kampung di Lingga Pura, Dibiarkan Rusak

Sebanyak 2.667 pemohon lahan eks TDA tersebut disebutkan sudah ada sejak tahun 2000 yang tersebar di 11 Desa di 3 Kecamatan wilayah Lampung Tengah yakni Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Anak Tuha dan Kecamatan Anak Ratu Aji.

Sebelumnya warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat menertibkan lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA).

BACA JUGA: Petani Tiga Kampung di Lampung Tengah Gelar Aksi di Kantor Gubernur Terkait HGU BSA

Kampung Karang Jawa merupakan gabungan dari 11 kampung yang ikut berjuang dalam perebutan lahan dari PT. TDA tahun 1998 silam.

Kemudian pada tahun 2000 sebanyak 2406 KK dari 11 kampung dinyatakan sebagai pemohon lahan bekas PT. TDA dengan masing-masing pemohon diizinkan menduduki lahan seluas 1 hektare.

BACA JUGA :  Mentan: Pola Tanam Jagung Zigzag, Panen Perhektar Bisa Capai 24 Ton

Lahan bekas PT. TDA yang berada di wilayah Lampung Tengah lebih dari 6000 hektare. Diketahui Hak Guna Usaha (HGU) PT. TDA tersebut berakhir tahun 2018 lalu.

BACA JUGA: Oknum Mafia Tanah Kerahkan Ormas Rusak Tanaman Warga di Lampung Tengah

Sebanyak 253 Kepala Keluarga (KK) warga asal Kampung Karang Jawa terdaftar sebagai pemohon, namun tidak memiliki lahan garapan di lahan bekas PT. TDA tersebut.

“Saya selaku pemohon pada tahun 2000 lalu, ada daftarnya, tapi kami sebagian besar ga ada lahan garapan, sehingga kami berharap agar pemerintah menertibkan lahan itu, karena ga adil” kata Supardi, Jumat (11/11/2022). (*)