AdvertorialParlementaria

Pansus Raperda Toleransi DPRD Kota Bekasi Sambangi Kanwil Kemenkumham Jabar

×

Pansus Raperda Toleransi DPRD Kota Bekasi Sambangi Kanwil Kemenkumham Jabar

Sebarkan artikel ini
Tim Pansus Raperda Toleransi DPRD Kota Bekasi saat konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar pada Jumat 28 Juni 2024 lalu- foto doc ist
Tim Pansus Raperda Toleransi DPRD Kota Bekasi saat konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar pada Jumat 28 Juni 2024 lalu- foto doc ist

BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi tentang Raperda Toleransi menyambangi kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, di Bandung, pada Jumat 28 Juni 2024 lalu.

Kunjungan kerja Tim Pansus Raperda Toleransi Kota Bekasi itu tidak lain untuk konsultasi dan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pansus Raperda Toleransi DPRD Kota Bekasi sudah konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk meminta saran dan masukan terkait rencana pembentukan Raperda mengenai toleransi ini,”ungkap Ibnu Hajar Tanjung, Anggota Pansus juga anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini, pada Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA :  Evi Mafriningsianti Ingatkan Opini WDP Harus Jadi Catatan Serius Pemkot Bekasi

Dikatakan bahwa dari hasil konsultasi dan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Kota Bekasi di Kemenkumham Jabar akan menjadi acuan tim Pansus dalam penyusunan Raperda Toleransi.

Menurut Tanjung, Pansus DPRD Kota Bekasi akan mempertimbangkan kembali langkah pembentukan Raperda tentang toleransi tersebut sesuai dengan saran dan usulan yang telah disampaikan oleh Perancang Kanwil Jabar.

Diketahuian dalam kunjungan kerja itu Tim Pansus Raperda Toleransi diterima langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar.

Tim Pansus Raperda DPRD Kota Bekasi diterima langsung oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya beserta Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim anggota DPRD Kota Bekasi untuk berkonsultasi terkait rencana pembentukan Raperda mengenai toleransi tersebut.

BACA JUGA :  Massa Aksi dukung KS-NIK, Kembali Geruduk DPRD Bekasi

Oleh anggota Pansus DPRD Kota Bekasi disampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Kanwil Jabar adalah untuk meminta saran dan masukan dari Kemenkumham terkait rencana pembentukan Raperda mengenai toleransi ini.

Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham R.I Bahas Isu Aktual Bersama Kanwil Kemenkumham Jabar, DKI dan Banten dalam FGD

Dalam paparannya, Perancang Madya Kanwil Jabar Harun Surya menyampaikan bahwa penyusunan konsepsi Raperda Toleransi berkaitan dengan urusan pemerintahan umum di daerah dan di bawahnya.

Lebih lanjut Harun menyebutkan bahwa langkah pembentukan peraturan ini bisa melalui Rancangan Peraturan Kepala Daerah, karena mengenai toleransi kehidupan bermasyarakat ini masih belum ada diatur oleh peraturan atau undang – undang di atas Perda sehingga tidak adanya peraturan atau perundang-undangn yang bisa dijadikan pedoman atau acuan.***