WAWAINEWS – Aktivitas Tambang Pasir ilegal di wilayah Waway Karya, Lampung Timur masih terjadi. Kondisi tersebut terkesan terbiarkan dan sengaja dipelihara.
Jika sebelumnya aktivitas pertambangan pasir ilegal merajalela di wilayah Desa Tanjung Wangi, masih wilayah Waway Karya. Sekarang aktivitas serupa berpindah di wilayah desa Marga Batin.
Berdasarkan penulusuran Wawai News, pada Sabtu 26 Maret 2022, aktivitas penambangan pasir liar di wilayah desa Marga Batin terjadi ada satu titik. Tapi ada 6 mesin penyedot Pasir yang aktif.
Baca Juga : Tambang Pasir Ilegal di Tanjungwangi
Sehari diketahui, dari aktivitas tambang Pasir ilegal itu, mampu mengeluarkan hingga 30 mobil truk.
“Ada lima mesin yang aktif beroperasi selama lima bulan ini, ” Kata Robert, pekerja di lokasi saat di konfirmasi Wawai News.
Robert pun menyebutkan bahwa aktivitas tambang Pasir ilegal itu, diurus oleh oknum perangkat desa setempat bernama Budi.
Tapi ketika dicoba di konfirmasi Budi tidak ada di lokasi, Robert mengakui bahwa Budi selaku pengurus biasanya berkantor di desa.
Narasumber lainnya, mengakui bahwa hasil dari aktivitas tambang Pasir ilegal itu sehari bisa keluar 30 truk. Ia pun membenarkan keterangan Robert bahwa pengurus aktivitas di desa Marga Batin bernama Budi.
“Kabarnya sebulan ia mendapatkan gaji Rp3 juta dari aktivitas tambang ilegal itu. Padahal, jabatannya sebagai Kasi pemerintah di desa Marga Batin ini, “terangnya.