WAWAINEWS.ID – PARAH.. Inspektorat Kabupaten Tanggamus ketahuan mencoba kelabuhi pelapor terkait laporan kasus dugaan korupsi pengadaan aki PLTS di dua pekon Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kebohongan itu terungkap dari penelusuran awak media bersama YPPKM yang berinisiatif menanyakan berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan ke Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus.
Hal itu untuk mengetahui kebenaran dari pernyataan Sekretaris Inspketorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah dari minggu ke minggu saat dikonfirmasi selalu menyampaikan bahwa berkas LHP kasus pengadaan Aki PLTS di dua pekon tersebut telah rampung dan sudah naik ke meja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat.
BACA JUGA : Proses Dugaan Korupsi Aki PLTS Lamban, YPPKM Sebut Ada Indikasi Jual Beli Kasus di Inspektorat Tanggamus
Miris, dari hasil penelusuran di Sekretariat Sekda Kabupaten Tanggamus, ditemukan bukti bahwa berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus dugaan pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan belum ada. Sehingga wajar hingga lebih lima bulan laporan itu belum sampai di Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sehingga apa yang jadi temuan YPPKM bersama awak media, kian menguatkan indikasi jual beli kasus oleh oknum di Inspektorat Tanggamus yang selama ini dinilai ganjil dalam penanganan kasus yang dilaporkan sudah lebih lima bulan lalu itu.
Atas hal itu, Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril mencoba menelusuri untuk memastikan keberadaan berkas LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS tersebut.
BACA JUGA : Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa
“Kami sudah tanyakan di Kejaksaan bahwa LHP pengadaan Aki PLTS dua pekon di Pematang Sawa dari Inspektorat belum sampai, kami telusuri ke Sekda ternyata LHP tersebut belum dikirim ke Sekda oleh Inspektorat” kata Adi, Kamis 12 Oktober 2023.
Setelah memastikan LHP dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS dua pekon di ruangan Sekretaris Daerah tidak ada, sehingga Adi bersama rekan media kembali mempertanyakan ke Inspektorat, ternyata berkas LHP itu masih berada di meja Kepala Inspektorat.
“Setelah kami cek kembali di Inspektorat dan menghubungi Gustam melalui Hp pegawainya ternyata berkas LHP itu masih di meja Inspektur. Gustam berjanji akan menyelesaikan LHP tersebut dalam waktu satu minggu atau tujuh hari ke depan” papar Adi.