Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

PARAH! Nagku Tak Harmonis, Petani di Lampung Tengah Rudapaksa Anak dan Keponakan

×

PARAH! Nagku Tak Harmonis, Petani di Lampung Tengah Rudapaksa Anak dan Keponakan

Sebarkan artikel ini
Ini Tampang Pria pelaku pencabulan anak kandung, anak tiri dan keponakan di bawah umur
Ini Tampang Pria pelaku pencabulan anak kandung, anak tiri dan keponakan di bawah umur

LAMPUNG TENGAH – Parah! Pria inisial STM di Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi setelah aksi bejatnya rudapaksa anak dan keponakannya yang masih dibawah umur terungkap.

Setelah ditangkap polisi terungkap bahwa aksi biadap si Petani telah dilakukan terhadap D (17), S (17), anak kandung dan tiri terkahir SI (16). Ketiganya tak berdaya ketika tersangka STM (40) merudapaksa mereka ketika pulang dari sekolah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah ia merudapaksa keponakannya.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Bandarjaya Cabuli Anak Yatim yang Sandang Keterbelakangan Mental

Kapolsek mengungkapkan, barulah terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya dengan merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri,.

“Aksi pelaku terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya. Terakhir, STM merudapaksa keponakannya pada hari Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB,”tegas Kapolsek.

Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya. Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri.

Korban pun mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

Kasus itupun dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak.

Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di hadapan Polisi.

BACA JUGA :  Bupati Dawam: Inklusi Keuangan Syariah Jadi Solusi Masyarakat Muslim

STM mengaku, dirinya rudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.

Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur.

“Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. ***