Pelaku sempat dicari di sekitar irigasi hingga ke rumahnya, tapi hasilnya nihil.
Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Timurjo.
Berselang 13 hari, tepatnya Jumat, 24 November korban mendapat kabar bahwa pelaku ada di Metro.
BACA JUGA : Nahas, Warga Trimurjo Tewas Tersengat Listrik di Pintu Tol Tegineneng Barat
“Informasi itu langsung diteruskan ke Polsek Trimurjo dan terkonfirmasi oleh penyidik,” katanya.
Sekira jam 00.30 WIB, Tekab 308 Polsek Trimurjo, langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku.
Pelaku dicokok di rumah kontrakannya, bedeng 16 C Kota Metro.
BACA JUGA : Melawan Saat Penyergapan, Residivis Curas Dilumpuhkan di Rumah Isteri Muda Trimurjo Lamteng
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang transaksi buah, kemudian dibawa ke Polsek Trimurjo.
“Pelaku dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, pasal 372 atau 374 KUHPidana dengan ancaman perjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.***












