Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Parkir Liar Depan RS Hermina Bekasi: Dari “Zona Terlarang” Jadi Ladang Cuan, Dishub Baru Panas Lagi?

×

Parkir Liar Depan RS Hermina Bekasi: Dari “Zona Terlarang” Jadi Ladang Cuan, Dishub Baru Panas Lagi?

Sebarkan artikel ini
foto kolase, spanduk larangan dan parkir liar di depan RS Hermina Bekasi, yang disoroti warga - foto doc Chepi

KOTA BEKASI — Di atas kertas, larangan parkir di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, sudah jelas. Rambu berdiri, aturan ada, dan penertiban pernah dilakukan. Namun di lapangan, realitasnya berbeda, trotoar menyempit, bahu jalan dipenuhi kendaraan, dan lalu lintas tersendat sebuah potret klasik yang berulang.

Praktik parkir liar di depan RS Hermina, belum benar-benar hilang. Ia hanya sempat “tidur” setelah penertiban pada Januari lalu, lalu bangun kembali tanpa banyak perubahan berarti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kondisinya bahkan kerap digambarkan warga seperti adegan film polisi India penegakan datang setelah kejadian, bukan sebelum. Deretan sepeda motor terlihat “nangkring” di bahu jalan.

BACA JUGA :  Ketua Organda Bekasi Sudah Ditahan, Pengacara Terus Berjuang Tegakkan Kebenaran

Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki berubah fungsi menjadi area parkir dadakan. Di sela-selanya, aktivitas pedagang kaki lima dan ojek daring turut menambah kepadatan ruang yang memang terbatas.

Situasi ini makin ramai setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kekacauan arus lalu lintas di lokasi tersebut. Dalam video itu, pengunggah mempertanyakan efektivitas rambu larangan parkir yang terpasang jelas, namun seolah tak bertaring.

“Sudah jelas dilarang, tapi tetap saja dipakai parkir. Bahkan ada yang narik duit. Ini sebenarnya yang kelola siapa?” begitu kira-kira nada kegelisahan yang disampaikan.

BACA JUGA :  Pemilu Selesai, Honor Anggota Satpol PP Kota Bekasi Belum Dibayar?

Keluhan soal dugaan pungutan liar di area terlarang itu menjadi isu sensitif. Jika benar terjadi, maka praktik parkir liar ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi menjadi ekosistem ekonomi informal yang sulit disentuh.

Menanggapi sorotan publik yang kembali mencuat, Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai mengambil langkah lanjutan. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub, Soenaryo, menyebut pemasangan spanduk larangan sebagai tahap awal sebelum penindakan lebih tegas dilakukan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan parkir. Bahu jalan juga tidak boleh digunakan sembarangan karena mengganggu lalu lintas,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA :  FKMPB Gelar Lomba Tari Tradisional dan Fashion Show

Dishub juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari penggembosan ban hingga penderekan kendaraan. Bahkan, rencana pemasangan pengeras suara (toa) disiapkan untuk memberikan peringatan langsung di lokasi semacam “pengawas suara” yang diharapkan lebih didengar daripada rambu statis.

Namun di sisi lain, persoalan klasik tetap muncul, keterbatasan lahan parkir resmi. Wawan, salah satu pengunjung rumah sakit, mengaku memahami larangan tersebut, tetapi berharap ada solusi yang lebih komprehensif.

“Kalau dilarang ya harus ditaati, apalagi ini depan rumah sakit. Tapi parkirnya juga harus ada yang jelas,” katanya.***