Perikanan

Pastikan Produk Perikanan di Tegal dan Semarang Bebas Formalin, BKIPM Ambil Sample

×

Pastikan Produk Perikanan di Tegal dan Semarang Bebas Formalin, BKIPM Ambil Sample

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengambil sampel ikan Pihi, Cumi-cumi, Kerapu, Kembung, Kakap, Udang, Layang dan Banyar sebagai penguji dalam kurun waktu 2020.

Produk perikanan di wilayah Tegal dipastikan bebas formalin. Hal ini diketahui setelah serangkaian pengujian di Pasar Anyar, Pasar Pagi, Transmart dan Rita Supermall Kota Tegal

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hasil pengawasan dan pengujian kita selama 2020, (produk perikanan) di Tegal menunjukkan bebas formalin,” kata Kepala Balai KIPM Semarang, Raden Gatot Perdana saat Rapat Koordinasi Pengawasan Lintas Sektoral, khususnya terkait Penggunaan formalin yang diatur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA :  Bupati Mappi Minta KKP Turun Tangan Kelola Hasil Perikanan

Tak hanya di Tegal, Gatot memastikan produk perikanan di Kota Semarang juga bebas dari formalin. Selama 2020, petugas BKIPM melakukan pengawasan dan pengujian sampel ikan embung Banjar, Cumi-cumi, Ikan Sebelah, Kurisi, Selar, Udang, Belanak, Kerapu, Tongkol, Tunul, Daruna, Teri, Kakap Putih, Otak-otak Ikan, Bakso Seafood dan Kerang yang dijual di Transmart, Hypermart, Pasar Rejomulyo, Pasar Bulu dan Pasar Johar.

“Semarang juga menunjukkan hasil yang baik yaitu negatif Formalin,” sambungnya.

Kendati bebas formalin, petugas BKIPM yang diidentifikasi bakteri yang mengindikasikan penurunan mutu produk perikanan seperti Angka Lempeng Total (ALT), E.coli dan Salmonella. Karenanya, Gatot tidak mau menerapkan cara penanganan ikan yang baik (CPIB) kepada para penyuplai serta pelaku usaha di sentra perikanan.

BACA JUGA :  Sektor Keluatan Perikanan Ditaksir Mampu Serap Ribuan Tenaga Kerja

Dia berharap, para pemangku kepentingan meningkatkan sinergitas, khususnya di wilayah Pelabuhan dan Sentra Pengolahan ikan. Dengan begitu, masyarakat Jawa Tengah dapat terlindungi sekaligus mengonsumsi produk perikanan dengan aman.

“Kami terus menekan rantai, dan menerapkan CPIB, baik itu di tataran, maupun pelaku usaha sentra produksi perikanan,” tegasnya.

Sebagai informasi, koordinasi koordinasi ini dihadiri oleh instansi terkait yang bertanggung jawab pada pengawasan hasil perikanan seperti Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, Tasikagung dan Tegalsari, Cabang Dinas Kelautan Barat, Cabang Dinas Kelautan Timur, Cabang Dinas Kelautan Selatan, BBPOM, BKIPM, BP2MHP, PSDKP.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi implementasi INPRES Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).