TANGGAMUS – Dedek Deheki, selaku Sekretaris Pekon (Desa-ed) Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dipecat oleh kepala pekon. Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan hari ini, Senin (22/11/2021).
Menurut Dedek, pemecatan dirinya dari jabatannya sebagai Sekretaris Pekon dilakukan sepihak dan banyak kejanggalan. Bahkan membuat kegaduhan di wilayah setempat. Dia pun meminta agar Bupati Tanggamus turun tangan karena pemecatan tersebut jelas menunjukkan sikap arogansi seorang pimpinan.
“Bupati harus turun tangan, karena kami dulu memilihnya sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten ini. Jangan seperti sekarang sikap Bupati hanya memasrahkan ke Inspektorat saja, jadi gak tau endingnya ini nanti gimana, intinya gak ada tindakan tegas dari kepala daerah kita ini” ungkap Dede kepada Wawai News.
Ia mengungkapkan sebelum diberi surat pemberhentian secara resmi dirinya dalam seminggu mendapat 3 kali surat peringatan terhitung sejak tanggal 15 November 2021, dan yang terakhir surat pemberhentian yang ia terima dari sang Kepala Pekon hari ini 22 November 2021.
“Tadi pagi kan saya di depan warung, tiba-tiba bu lurah lewat ngelihat saya, gak lama dia nyuruh utusan mengantarkan surat yang ke tiga, surat pemberhentian. Intinya saya menjalankan amanah, dan saya memihak warga, kalau udah tau salah masa kita mau memihak yang salah” ungkapnya.
Disampaikannya, seharusnya Kepala Pekon mentaati aturan, bukan melanggar Undang-undang yang berlaku, jangan membuat aturan sendiri, artinya keadilan itu harus ditegakkan karena negara mempunyai aturan.
“Kalau saya mah keadilan yang harus ditegakkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Tanggamus, masa Perbup kalah dengan Peraturan Pekon, kalau seperti itu berarti gak usah ada Perpres, Permendes dan Perbub kalau masih kalah dengan Peraturan Pekon” tutur Dede.
Sementara, terkait BLT DD yang tidak dibagikan di tahap 5 selama 1 bulan, Dede membenarkan hal itu, sebab ia saat itu sedang menjabat sebagai Juru Tulis Pekon setempat, selain itu Dede juga membenarkan soal pengangkatan perangkat pekon yang tidak sesuai aturan.
“BLT DD tahap 5 memang benar tidak di bagikan oleh Kakon, mirisnya saat pencairan Dana Desa di BANK saya dan bendahara tidak pernah tau, dan perangkat pekon yang baru, memang benar ada yang ijazah SMP bahkan ijazah SD” pungkas Dede yang dilantik sebagai Sekretaris pada April 2021 lalu itu.
Diketahui dalam surat perintah pemberhentian Nomor 800/439/64.2009/2021 yang didapat wawai news terdapat 10 item pelanggaran disiplin yang dilakukan Dedek Deheki sebagai juru tulis sebagai dasar pemberhentian, antara seperti selalu datang terlambat dan pulang cepat lebih dari 30 hari, Kedua keluar waktu jam kerja tanpa izin, ketiga menjelikkan dan mengadu domba sesama rekan kerja. Keempat mengumbar aib/kekurangan pekon, kelima tidak loyal dengan pimpinan, keenam dua kali kegiatan vaksin tidak hadir, ketujuh pernah tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan seterus.