Zona Bekasi

Pedagang Logam Mulia di Pasar Jatiasih Mulai 10 Juli Dikenakan Tarif Retribusi Rp20 Ribu

×

Pedagang Logam Mulia di Pasar Jatiasih Mulai 10 Juli Dikenakan Tarif Retribusi Rp20 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kondisi gedung Pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi dengan nuansa Betawi telah selesai direvitalisasi
Kondisi gedung Pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi dengan nuansa Betawi telah selesai direvitalisasi

BEKASI – Pedagang pasar Jatiasih, Kota Bekasi tengah dihebohkan dengan surat pemberitahuan dari pengelola pasar yakni PT Mukti Sarana Abadi, terkait akan ada penerapan penyesuaian tarif retribusi.

Uniknya penyesuaian tarif oleh pihak pengelola pasar Jatiasih, hanya berlaku untuk pedagang logam mulia meliputi emas, perak, permata dan sejenisnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kenaikan untuk pedagang logam mulia itu pun hingga 100 persen dari Rp10 ribu maka mulai 10 Juli 2024 ini menjadi Rp20 ribu perkios.

“Ini ga masuk akal, infonya sudah ada yang melaporkan langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait akan ada kenaikan tarif retribusi khusus pedagang logam mulia ini. Tapi tanggapannya, normatif nanti akan kami cek langsung,”ujar salah satu pedagang di Pasar Jatiasih, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA :  Pekerja Temukan Magazine Aktif saat Ngeruk Lumpur di Bekasi

Diketahui surat penyesuaian tarif retribusi oleh PT MSA tersebut ditandatangani langsung oleh Rudi Rosadi, selaku direktur utama perusahaan. Dalam surat itu pengelola beralasan besarnya biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah Kota Bekasi jadi alasan menaikkan retribusi.

Hal lainnya tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan agar terciptannya pasar bersih, aman, nyaman dan asri, bagi seluruh pedagang dan pengunjung pasar Jatiasih. Hal menjadi alasan PT MSA akan menyesuaikan tarif retribusi bagi pedagang logam mulia terhitung 10 Juli 2024 dengan besaran Rp20 ribu.

“Kios pedagang logam mulai di Pasar Jatiasih itu kisaran ada 20 unit, itu ada satu orang memiliki 5 unit,”ungkap warga pasar Jatiasih.***