WAWAINEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi diminta segera mengambil alih pengelolaan aset lahan yang saat ini dijadikan pasar oleh pihak ketiga.
Aset lahan milik Pemda Kabupaten Bekasi yang dijadikan pasar tradisional dan dikelola pihak ketiga itu berada di belakang Pasar Baru, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Pemda Bekasi harus ambil alih lahan milik kabupaten di belakang Pasar Baru Kota Bekasi ini agar bisa dikelola oleh daerah untuk memberi penghasilan asli daerah Kabupaten Bekasi bukan Kota Bekasi, “ungkap Tili salah satu perwakilan pedagang, Selasa (26/7/2022).
Dikatakan bahwa lahan milik daerah Kabupaten Bekasi tersebut sudah lama dikelola oleh pihak ketiga. Tapi perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak ketiga dengan pemerintah kota bukan kabupaten Bekasi.
Saat ini jelasnya diketahui PKS antara pihak ketiga dengan Pemkot Bekasi telah diputus sejak beberapa bulan lalu. Diketahui ada setoran dengan besaran tertentu yang dinikmati kota Bekasi.
Sampai sekarang meski PKS tersebut telah dicabut oleh Pemkot Bekasi. Tapi jelas Tili, pihak pengelola pasar masih melakukan pemungutan kepada pedagang dengan besaran Rp35 ribu per hari.
“PKS pengelola lahan aset milik Pemda Bekasi dibelakang pasar Baru sudah diputus. Tapi saya heran kenapa pengelola masih narik uang Rp35 ribu, kepada pedagang, ” Papar Tili.
Pungutan Rp35 ribu kepada pedagang setiap hari tersebut dalihnya guna uang lampu, air dan kebersihan. Tapi dari ketiga bayaran itu hanya lampu yang maksimal, pasar kotor seperti gubakan kerbau, air hanya tersedia satu kran di kantor pengelola.
“Jumlah pedagang di Pasar pada lahan milik Pemda Bekasi itu mencapai 500-an pedagang. Kami juga sewa kontrak Rp35 juta untuk 5 tahun, ” ujar Tili.