Sementara itu Forum Komunikasi Masyarakat Bekasi (FKMPB) menduga ada upaya pengaburan hingga penghilangan aset pemerintah kabupaten di kota Bekasi.
Dugaan itu terutama terkait aset pasar yang dimiliki Kabupaten Bekasi di wilayah Bekasi Timur. Saat ini dijadikan pasar Baru belakang terminal Kabupaten Bekasi.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan inventarisir aset di wilayah Kota Bekasi. Karena sesuai temuan ada aset yang dikelola pihak ketiga PAD nya bukan buat daerah kabupaten tapi ke kota, ” ungkap Eko Setiawan Ketua Umum FKMPB.
Dikatakan FKMPB saat ini mulai melakukan upaya pengambilan aset pasar baru Kota Bekasi yang dikelola pihak ketiga.
Menurutnya sejak 2016 telah terjadi pelanggaran hukum dengan mengarah pada dugaan korupsi oleh pemerintah Kota Bekasi bersama pihak ketiga.
“Jelas Pemkot mendapat 30 persen dari pendapatan sesuai yang tertera di surat MoU antara Pemkot dan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar yang jadi aset Pemda Bekasi,”paparnya.
Dia meminta soal penunjukan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar yang dimiliki Pemda Bekasi bisa menjadi pintu masuk dalam pengusutan dugaan korupsi. Karena jelas daerah Kabupaten dirugikan.
Diakuinya hal itu disebabkan keteledoran pihak Pemkab Bekasi karena diduga sengaja melakukan pembiaran. Atas hal itu memunculkan sejumlah spekulan kepada Pemkab Bekasi.
“Sekarang kami mendesak agar percepatan pemisahan aset digesa. Persoalan aset sudah terlalu lama dilakukan pembiaran belum lagi soal aset PDAM yang tak kunjung tuntas, ” tandasnya.
Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Kota Bekasi Tedi Hafni, dikonfirmasi terkait pasa tradisional yang berada di atas lahan aset Pemkab Bekasi mengaku tidak mengetahui secara rinci. Terutama terkait perjanjian kerja sama.








