“Jika revitalisasi benar dilanjut pemerintah harus memberikan penjelasan kepada para pedagang. Hal ini, sesuai amanah undang-undang No.14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik, karena pedagang butuh informasi yang akurat,”tegas Pepen.
Menurut dia, revitalisasi sudah menjadi Kebutuhan para Pedagang Pasar Kranji Baru, dengan dibangunnya pasar tersebut, para Pedagang bisa lega dan bisa terlepas dari keterpurukan selama berada di Tempat Penampungan Sementara atau TPS. ***












