WAWAINEWS.ID – Tak terlihat penyesalan pada wajah Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus usai majelis hakim PN Kota Agung, membacakan vonis 3 bulan penjara pada sidang terakhir kasus penganiayaan kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.
Apriyal yang kami istilah Kakon Abang Jago itu secara sah terbukti meyakinkan telah melanggar pasal 335 KUHP sesuai tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Kejari Tanggamus yang sebelumnya menuntut dihukum 4 bulan penjara.
Ada pelajaran penting dari Kasus Kakon Abang Jago, yang bisa dipetik, salah satu begitu luar biasa tabiat tebal muka, mental pejabat sekaliber kepala desa di daerah .
Istilah ada raja kecil yang dilekatkan bagi kepala desa terlihat terang benderang, anti kritik dan apa yang dilakukan harus dibenarkan, walau pun menabrak aturan.
Pelajaran lain dalam kasus Abang Jago di Tanggamus betapa rentannya wartawan mendapat kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sementara pendekar keadilan yang diharapkan membela kebenaran, cukup diragukan.
BACA JUGA : Kakon Way Nipah Divonis 3 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Kasus Abang Jago jadi contoh, meski pun penganiayaan yang dibuktikan dengan video, visum hingga hasil olah TKP kepolisian sampai pengakuan saksi persidangan. Tapi oleh para pendekar keadilan tidak dimasukkan saat pembacaan tuntutan dengan alasan pertimbangan dakwaan alternatif yang kami anggap sesuai selera mereka.
Begitu lah gambaran wajah hukum di daerah berjuluk negeri seribu otak-otak itu, tidak salah rasanya jika meminjam bahasa pasaran dengan istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Berbagai bukti persidangan telah dihadirkan hanya formalitas dalam beracara. Toh semua kesimpulan berada ditangan mereka yang dianggap sebagai wakil Tuhan itu, untuk menyimpulkan.
BACA JUGA : Tuntutan ‘Biyak Sebelah’ Jaksa Pada Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Istilah tajam ke bawah tumpul keatas sudah tak jadi rahasia umum di republik tetangga. Di Daerah negeri diatas awang, kenyataan bahwa keadilan lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi.
Prilaku bar-bar kepala pekon yang menantang wartawan Wawai News Sumantri berkelahi, mengejar hingga buka baju ditengah umum, mencekik dan mendorong wartawan hingga masuk ke siring dan membuat kakinya terkilir, jika kejadiannya di Tanggamus hanya dianggap perbuatan tidak menyenang, miris bukan. Itu pelajaran penting lainnya.
BACA JUGA : Jusuf Kalla, La Ode Umar dan Politik Identitas
Tidak berlaku UU Pers meskipun korban berprofesi wartawan dan tengah menjalankan tugas jurnalistik sampai mendapatkan intimidasi hingga penganiayaan, kalo di Tanggamus itu masuk perbuatan tidak menyenangkan. UU Pers tak berlaku di sana.
Bahwa kejadian penganiayaan wartawan di Tanggamus itu berawal dari pemberitaan terkait BLT di Pekon Way Nipah yang dimuat di media online Wawai News, medio Juli 2022. Penyebab utama terjadi penganiayaan itu dilupakan.
Tindakan kasar terjadi ketika Kepala Pekon Abang Jago itu, memaksa wartawan untuk menyebutkan narasumber terkait pemberitaan dugaan penyimpangan BLT DD pada tahun 2022.
BACA JUGA : Prilaku Bar-bar Kakon Way Nipah di Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Abang Jago kala itu sempat memaksa, tapi wartawan tetap menolak untuk menyebutkan nama narasumber. Wartawan hanya menyarankan sang Kakon Abang Jago itu, agar melaporkan ke polisi jika berita itu bohong. Namun saran itu tak digubris, sikap arogan sudah menguasinya, merasa berkuasa dan paling jago terus dipertontonkan.
Pelajaran terakhir yang dipertontonkan, ramainya kepala pekon yang hadir disetiap sidang. Mereka seolah membenarkan apa yang dilakukan Kakon Abang Jago itu, mungkin karena profesi korban adalah Wartawan sehingga dianggap salah.
Sikap Kakon pun kian terlihat, ketika sidang pembacaan tuntutan para kakon kian menunjukkan arogansinya hingga nyaris terjadi benturan.
Setiap hadir ada beberapa oknum kepala pekon bertingkah polah yang sama, layaknya Abang Jago yang telah divonis hakim PN Kota Agung. Pesannya adalah Wartawan itu seharusnya dirangkul dijadikan teman, bukan dijadikan dianggap musuh bersama.
Kakon Way Nipah 10 Bulan Menghiasi Pemberitaan media Online