Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Resmob Polda Metro Jaya, Modusnya Gaya Lama!

×

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Resmob Polda Metro Jaya, Modusnya Gaya Lama!

Sebarkan artikel ini
AB pria paruh baya diringkus Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus ganjal ATM awal februari 2025- foto doc ist

JAKARTA – Pelaku ganjal ATM di Bojong Gede, Kabupaten Bogor diringkus polisi dari Resmob Polda Metrojaya. Salah satu pelaku inisial AB (55) sebagai eksekutor ditangkap bersama dua rekannya.

Para pelaku setiap aksinya diduga telah menggasak duit puluhan juta rupiah sebelum aksinya berakhir oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku diringkus polisi di depan minimarket Curug, Kabupaten Tangerang, terakhir para pelaku berhasil menguras uang korban mencapai Rp 55 Juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, mengungkapkan, terkahir korban para pelaku adalah seorang wanita berinisial SUH (40) yang hendak mengambil uang, namun korban heran karena kartu ATM-nya tak bisa masuk.

BACA JUGA :  Apes, Diduga Hendak Bobol ATM, Warga Kunci Pelaku dalam Ruang Mesin Anjungan

Modusnya gaya lama para pelaku lebih dulu berpura-pura bertransaksi sambil memasukkan tusuk gigi di lubang untuk memasukkan kartu di ATM, kemudian setelah korban mencoba untuk memasukkan kartu ATM miliknya, korban tidak bisa melakukan hal tersebut.

Kemudian salah satu pelaku kemudian masuk menghampiri korban dengan pura-pura memberikan pertolongan yang mengalami kendala kartu ATM tersangkut.

“Pelaku berjumlah 3 orang dan melakukan ganjal ATM dengan perannya masing-masing,” ujar Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Aditya Rizky, dalam keterangannya, dikutip Wawai News Minggu (16/2/2025).

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/345/K/VIII/2024/POLSEK BOJONGGEDE/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Baru Berumur 15 Tahun, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Berbuat Cabul

Peristiwa itu terjadi di ATM Bank BNI Rumah Sakit Citama, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede pada Jumat (30/8/2024) pukul 08.00 WIB.

Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy satu di antara pelaku yang ditangkap merupakan pria paruh baya berinisial AB (55) alias Bokir. Identitas pelaku ini beralamat di wilayah Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang berperan sebagai eksekutor.

Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AB di halaman parkir Alfamart Ruko Grande Karawaci, Jalan Raya Binong Karawaci, Suka Bakti, Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (7/2/2025) pukul 18.55 WIB.

“Selanjutnya 3 orang tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ressa.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Warga Tanggamus Pembobol ATM di Batam

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 47 kartu antara lain 19 kartu debit Bank BCA, 11 kartu debit BRI, 8 kartu debit Mandiri, 2 kartu debit Muamalat, 2 kartu debit BSI, 1 kartu debit CIMB Niaga, 3 kartu debit BJB.

Lalu 3 ponsel berbagai merek, 3 korek api, 1 gunting, 1 gergaji besi, 4 pisau karter, 2 gunting kuku, 2 pinset (pencabut bulu), 2 amplas, 3 pack tusuk gigi, 20 pcs tusuk gigi yang sudah dibakar hingga 19 pcs katembat.

Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana selama 7 tahun penjara.***