Saat melewati rumah korban, pelaku melihat ada kesempatan. Lalu mengambil motor korban dan meninggalkan motor Revo yang dibawanya.
“Pada petang hari tersebut, rumah korban kebetulan pintunya terbuka, dengan motor terparkir diruang tamu, kunci kontaknya tergantung. Sedangkan pemiliknya berada di dapur, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban, ” imbuh pelaku.
Kapolsek mengatakan, Pelaku ZK dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara. (rls). ***