Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pelaku Ngaku, Penadah Disebut, Kasus Pencurian Sapi di Lamtim Masih Menggantung?

×

Pelaku Ngaku, Penadah Disebut, Kasus Pencurian Sapi di Lamtim Masih Menggantung?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sapi

LAMPUNG TIMUR — Hampir empat bulan berlalu sejak laporan pencurian hewan ternak dilayangkan, namun penanganan perkara pencurian satu ekor sapi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik masih menggantung.

Padahal, pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyebut jelas nama penadah yang membeli sapi hasil curian tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perkara ini tercatat dalam STLP Nomor: LP/B/395/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 14 November 2025.

Namun hingga awal Februari 2026, keluarga korban mengaku belum melihat perkembangan berarti, terutama terhadap pihak yang diduga sebagai penadah.

Pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku berinisial HS kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Lampung Timur. Dalam pemeriksaan, HS mengakui mencuri sapi dan menjualnya.

BACA JUGA :  Perhatian, Tilang Manual Pelanggar Disiplin Lalu Lintas Kembali Diberlakukan di Lampung Timur

“Pelaku sudah mengaku mencuri sapi kami dan menjualnya kepada IY, belantik sapi di Desa Gunung Pasir Jaya. Tapi sampai sekarang penadahnya seperti tak tersentuh,” tegas Mbah, perwakilan keluarga korban, Selasa (3/1).

Keluarga korban mengaku heran. Sebab dalam pengakuan pelaku, alur penjualan sapi hasil curian disebutkan secara terang, termasuk nama pihak yang menerima dan melakukan pembayaran melalui transfer.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga menyebut adanya ML, yang disebut pelaku pencurian sebagai perantara penjualan sapi curian, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun media dari korban pencurian, bahwa pelaku juga telah mengaku bahwa ia menerima uang hasil penjualan dari IY melalui transfer, yang dikenal sebagai belantik sapi.

Ironisnya, IY sang belantik sapi di GPJ sebelumnya mengakui kepada awak media ini, bahwa ia membeli seekor sapi dari ML (DPO). Namun ia berdalih bahwa sapi yang dibelinya berbeda dengan ciri-ciri sapi milik korban.

BACA JUGA :  Rumah Korban Pencurian dengan Kekerasan Dikenal sebagai Juragan Gabah di Braja Selebah

Pernyataan ini justru menambah tanda tanya, bukan menjawab persoalan. Sebab, jika transaksi diakui, maka proses hukum seharusnya tidak berhenti di pengakuan sepihak, melainkan diuji melalui penyelidikan menyeluruh.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih mengikuti kegiatan di luar daerah.

“Maaf slow respon, kemarin ibadah umrah, sekarang masih di Jakarta ikut Rakor. Nanti saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menghubungi agar dijelaskan duduk perkaranya,” ujar Kapolres.

Namun alih-alih Kasat Reskrim, yang menghubungi awak media justru seorang Kanit Polsek Sekampung Udik. Penjelasan yang diberikan pun singkat, ML sebagai perantara masih diburu.

Ketika ditanya lebih lanjut mengapa penadah yang disebut langsung oleh pelaku belum diperiksa, pihak Kanit tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

BACA JUGA :  Belum Ditangkap, Orang Tua Korban Ancam Lapor ke Polda dan Mabes Polri

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
apakah penanganan perkara pencurian ternak hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara penadah tetap aman?

Dalam praktik hukum pidana, penadah merupakan bagian penting dari mata rantai kejahatan. Tanpa penadah, pencurian ternak tak akan bernilai ekonomis.

Namun dalam kasus ini, nama sudah disebut, transaksi diakui, tetapi proses hukum seolah tersendat di ujung kandang.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu kejelasan dan berharap aparat penegak hukum bertindak menyeluruh, adil, dan transparan.

Sebab bagi petani dan peternak, kehilangan seekor sapi bukan sekadar kehilangan harta, melainkan sumber penghidupan. Dan bagi hukum, keadilan yang lambat apalagi mandek sering kali terasa seperti keadilan yang hilang.***